KedaiPena.Com- Rencana pemerintah yang akan mengubah status pandemi COVID-19 di Indonesia menjadi endemi harus memiliki dasar aturan dan standar negara. Bahkan, standar dan aturan tersebut harus juga harus disosialisasikan.
“Terkait perubahan pandemi ke endemi di Indonesia tentu harus ada aturan serta standar dari negara yang disepakati dan disosialisasikan ke semua pihak. Misal, tingkat kematian dan penyebarannya berapa persen,” ujar Wakil Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian, Rabu (9/3/2022).
Anggota Fraksi Partai Golkar DPR RI itu menekankan rencana kebijakan pergantian status masih dalam pemantauan.
Sampai saat ini, pemerintah dan para pakar masih memantau perkembangan virus untuk menentukan hal tersebut,” pungkas legislator dapil Kalimantan Timur tersebut seperti dikutip dpr.go.id.
Diketahui, pemerintah sedang berencana mengubah status pandemi Covid-19 menjadi endemi.
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin berdasarkan arahan Presiden Joko Widodo dengan mempertimbangkan masukan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan pada Sabtu (5/3/2022) lalu.
Saat ini, angka penyebaran Covid-19 di Indonesia terhitung menurun per 23 Februari 2022. Selain itu, jumlah vaksinasi di Indonesia sudah mencapai 70,83 persen.
Laporan: Muhammad Hafidh