KedaiPena.Com- Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Golkar Ahmad Irawan menilai parliamentary threshold atau ambang batas masuk DPR tetap diperlukan. Menurut Ahmad Irawan, parliamentary threshold diperlukan untuk penyederhanaan jumlah partai politik dan efektivitas sistem presidensial.
Demikian disampaikan Ahmad Irawan merespons peluang MK membatalkan pasal ambang batas masuk DPR atau parliamentary threshold. Peluang itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra.
“Parliamentary thereshold tetap diperlukan untuk penyederhanaan jumlah partai politik dan efektivitas sistem presidensial,” kata Ahmad Irawan kepada awak media di Jakarta, Kamis,(16/1/2025).
Ahmad Irawan mengingatkan,dalam putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023 parliamentary trasehold bersifat konstitusional dan merupakan kebijakan dari pembentuk undang-undang atau open legal policy.
“(Putusan) MK mengenai parliamentary trasehold ini juga menentukan rambu-rambu, yaitu jika dilakukan perubahan sebelum tahapan pemilu 2029 dimulai, parliamentary trasehold digunakan secara berkelanjutan,” kata Ahmad Irawan.
Putusan MK, lanjut Ahmad Irawan, juga menempatkan parliamentary traseholddalam rangka mewujudkan penyederhanaan partai politik.
Ahmad Irawan menegaskan, besaran angka di dalam parliamentary trasehold juga bertujuan mencegah besarnya jumlah suara tidak dapat dikonversi menjadi kursi di DPR.
“Nanti kita perbaiki semua. Kita sinkronisasi semua dengan sistem pemerintahan dan sistem pemilu kita,” pungkas Politikus muda Partai Golkar ini.
Diketahui, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyebut Mahkamah Konstitusi (MK) berpeluang membatalkan parliamentary threshold atau ambang batas parlemen sebesar empat persen suara sah nasional.
“Setelah ada putusan presidential threshold, kemungkinan besar MK juga membatalkan parliamentary threshold yang selama ini selalu dipersoalkan oleh partai-partai politik,” kata Yusril Ihza Mahendra di Denpasar, Bali, Senin malam (13/1/2025).
Ia menilai putusan MK yang membatalkan atau menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold sebesar 20 persen akan berdampak terhadap ketentuan ambang atas parlemen tersebut.
Keputusan itu, lanjut dia, memberikan harapan baru kepada partai-partai politik untuk berkembang dalam demokrasi Indonesia yang lebih sehat. Sehingga, lanjut dia, partai politik memiliki peluang memiliki wakil rakyat di DPR RI.
Laporan: Muhammad Hafid