KedaiPena.com – Wakil dari 29 Ribu Pemegang Polis (PP) PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (WAL) menjelaskan alasan penolakan terhadap Tim Likuidasi Wanaartha Life (WAL) saat audiensi dengan Komisi XI DPR RI.
Mereka menyatakan penolakan tersebut didasarkan pada orang yang ditunjuk oleh para Pemegang Saham Pengendali (PSP) adalah buronan Bareskrim Polri alias menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) dan dalam status Red Notice.
Menanggapi hal itu, Anggota Komisi XI, Fraksi Partai Golkar Puteri Komarudin mengungkapkan akan menyampaikan aspirasi dan keluhan korban Wanaartha dan memperjuangkan secara all out kepada pihak OJK.
Selain itu, Puteri Komarudin memberikan catatan penting agar pihak OJK bisa menyelesaikan satu persatu carut marut di Industri Keuangan NonBank (IKNB) yang tak lain adalah paling jamak di industri asuransi ini.
“OJK sudah mencabut izin usaha Wanaartha Life. Kami apresiasi upaya itu. Kami akan terus mendorong ketegasan OJK untuk menindak masalah ini dan mencarikan solusi terbaik agar selama 3 tahun para pemilik polis tidak berlarut-larut menunggu ketidakpastian hak-hak mereka atas nilai polisnya,” kata Puteri kepada media setelah menerima audiensi Aliansi Korban WanaArtha, ditulis Jumat (27/1/2023).
Ia mengungkapkan dari laporan para pemilik polis yang dia terima saat tahun 2020 dan sekarang di tahun 2023 ternyata tidak mendapatkan perkembangan yang signifikan. Bahkan banyak PP WAL yang harus kehilangan nyawa rata-rata dari lansia yang tidak sanggup membayar ongkos pengobatan di rumah sakit lantaran hak polisnya tidak bisa cair. Bahkan yang meninggal, dari laporan yang diterima juga masih banyak menyisakan klaim kemauan yang tidak diganti.
Diungkapkan Puteri, proses Wanaartha sudah sampai pada tahap likuidasi. Artinya mereka sudah melakukan upaya penyelesaian masalah tersebut.
Meskipun begitu, OJK juga selayaknya mendengarkan aspirasi yang sudah diungkapkan Aliansi Korban Wanaartha secara serius dan profesional.
“Mereka yang duduk Tim likuidasi tidak sesuai dengan aspirasi mereka. Seperti yang dikeluhkan para korban, mereka (Tim TL-red) tidak mewakili aspirasi pemilik polis tapi justru jadi representasi Pemegang Saham Pengendali (PSP) sehingga kerja mereka diragukan objektivitasnya. Maka OJK seharusnya tahu dan mendengar suara korban. Korban juga memiliki fakta-fakta yang menguatkan argumentasinya. Nah, yang ini segera akan kami sampaikan dan dorong kepada OJK agar memerhatikan aspirasi pemilik polis,” ujarnya.
Tahap awal, kata Puteri, pihaknya akan melakukan komunikasi dengan OJK. Supaya masukan yang diterima dari korban dan pihak OJK jadi bisa berimbang.
Sebagai wakil rakyat, pihaknya akan menyerap aspirasi korban agar dalam penyelesaian kasus Wanaartha berjalan baik dan seimbang.
“Kita cari titik temu. Keluhan nasabah juga harus didengar oleh OJK. Tindak lanjutnya dari pencabutan izin usaha Wanaartha itu harusnya diselesaikan dan dirapikan serta dituntaskan sesuai perintah Presiden. Jangan sampai masyarakat dalam hal ini pemilik polis dirugikan dan tak berkesudahan,” pungkasnya.
Laporan: Ranny Supusepa