KedaiPena.Com – Pemerintah diminta dapat memastikan kesiapan ekosistem pajak karbon secara menyeluruh. Hal ini termasuk pengembangan pasar karbon hingga peraturan pendukung.
Hal itu disampaikan Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Puteri Komarudin merespons pemerintah kembali menunda penerapan pajak karbon yang sedianya akan berlangsung Juli 2022.
“Pemerintah harus memastikan kesiapan ekosistem pajak karbon ini secara menyeluruh, termasuk pengembangan pasar karbon hingga peraturan pendukung,” kata Putkom sapaanya, Jumat,(1/7/2022).
Putkom menuturkan, jangan sampai ketidaksiapan berpotensi menghalangi tujuan kebijakan dan implementasi tersebut. Bahkan, kata dia, juga berpotensi menambah beban pelaku industri dan masyarakat.
“Karenanya, pemerintah perlu dengan hati-hati dan cermat dalam merencanakan dan menerapkan pajak karbon,” papar Putkom.
Meski demikian, Putkom mengakui,
penerapan pajak karbon ini memang perlu penentuan waktu yang tepat. Terkhusus, kata Putkom, dengan mempertimbangkan kondisi saat ini.
“Seperti gejolak krisis energi global, situasi perekonomian terkini, serta kesiapan pemerintah dan dunia usaha,” jelas Putkom.
Putkom menekankan, pemerintah juga patut memberikan timeline yang jelas kapan pajak karbon ini efektif berlaku untuk memberikan kepastian kepada pelaku industri dan masyarakat.
“Terlebih, penundaan ini sudah yang kedua kali,” pungkas Politikus Partai Golkar ini.
Sebelumnya, pemerintah kembali menunda penerapan pajak karbon (carbon tax) yang rencananya akan berlangsung pada 1 Juli 2022, dari yang seharusnya 1 April 2022. Pemerintah masih melihat faktor ketidakpastian global dan menunggu kesiapan pelaku industri.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, alasan penundaan pajak karbon karena perekonomian di dalam negeri masih dibayangi ketidakpastian global, yang membuat harga energi masih tinggi.
Laporan: Muhammad Hafidh