KedaiPena.Com – Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, I Nyoman Parta mengungkapkan kegeramannya karena banyak perusahaan dan hotel melakukan PHK terhadap pekerjanya secara masif dengan alasan Covid-19.
“Praktik-praktik yang dilakukan oleh perusahaan sudah tidak benar, menjadikan Covid-19 sebagai alasan dan melakukan PHK seenaknya. Bahkan ada beberapa perusahaan yang memaksa karyawannya untuk menandatangani surat pengunduran diri,” ungkap mantan Ketua Komisi IV DPRD Bali ini, Selasa, (25/8/2020).
I Nyoman menjelaskan, contohnya seperti yang dilakukan oleh Hotel Sofitel Nusa Dua dan Hotel Fairmont Sanur Beach dalam surat PHK tidak dicantumkan alasan mendasar kenapa para pekerja di PHK, hanya mencantumkan situasi sulit.
“Ironisnnya Surat PHK hanya dikirim via Whatsapp, tanpa ada pembicaraan dan alasan ini kan sudah jelas melanggar aturan. Ini sewenang wenang, padahal para pekerja sudah bersedia untuk di potong gaji, bahkan bersedia dirumahkan tanpa haji,” jelas I Nyoman.
I Nyoman mengungkapkan, ada upaya terselubung untuk mengganti pekerja permanen atau senior untuk di gantikan dengan pekerja baru agar lebih murah saat pariwisata sudah bangkit kembali.
Hal ini, kata dia, sama sekali tidak menghargai prestasi pekerja yang membangun perusahaan dari nol dan tidak menempatkan prinsip dari hubungan industrial, bahwa pekerja adalah asset perusahaan.
“Situasi pandemi seperti sekarang seharusnya memupuk rasa kemanusiaan karena pekerja telah ikut serta didalam membesarkan perusahaan. Yang lebih memprihatinkan para pekerja yang di PHK sepihak ini walaupun belum ada kesepakatan, BPJS Ketenagakerjaannya langsung di stop,” beber dia.
I Nyoman menjelaskan, hal ini menyebabkan para pekerja tidak mendapatkan BLT dari pemerintah pusat, karena syarat mendapatkan BLT dari Kementerian Tenaga Kerja bagi pekerja yang upahnya dibawah 5 jt harus dengan BPJS ketenagakerjaan harus aktif,
“Kasihan mereka,” tegas I Nyoman.
Disamping itu pula, kata I Nyoman, telah terjadinya PHK dibanyak perusahaan di Bali telah mengabaikan Surat Edaran Gubernur Nomor: 4195//IV/DISNAKERESDM tentang Perlindungan Pekerja/Buruh dan Keberlangsungan Usaha Dampak Covid-19.
“Gubernur, Bupati dan Walikota se-Bali diminta lebih tegas dalam menyikapi makin derasnya PHK di perusahaan, padahal pariwisata sudah mulai ada tanda-tanda kebangkitan kembali,” tandas I Nyoman.
Laporan: Muhammad Hafidh