KedaiPena.Com- Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera mendorong masyarakat yang KTP-nya dicatut untuk memenuhi syarat minimal dukungan pasangan calon independen di Pilgub DKI Jakarta 2024 Dharma Pongrekun-Kun Wardana untuk melapor ke aparat penegak hukum.
“Bagi warga yang KTP-nya digunakan bisa melaporkan ke aparat,” kata Mardani, Minggu,(18/8/2024).
Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera atau PKS ini memastikan dirinya akan membawa persoalan dicatutnya KTP masyarakat untuk memenuhi syarat minimal dukungan calon independen di Pilgub DKI Jakarta 2024 Dharma Pongrekun-Kun Wardana ke DPR.
“Sebagai anggota Komisi II DPR RI saya akan bawa ini ke DPR,” tegas Mardani.
Langkah tersebut, kata Mardani, diperlukan lantaran kian banyak
warga yang merasa namanya digunakan sebagai syarat daftar pilkada jalur perseorangan atau independen di DKI.
“Tanpa mengecilkan psrjuangan calon independen, semua mesti sesuai,” pungkas Mardani.
Laporan: Tim Kedai Pena