KedaiPena.Com- Anggota Komisi IX DPR RI Nurhayati Effendi mendorong adanya perbaikan upah bagi kurir e-commerce. Nurhayati begitu ia disapa mendesak agar upah kurir e-commerce tak hanya dihitung per paket tetapi juga jarak pengiriman.
Hal tersebut disampaikan Nurhayati menanggapi minimnya upah kurir e-commerce saat ini. Salah satu yang menjadi sorotan ialah kurir dari Shopee Express yang hanya dibayar Rp 2.000 per paket.
“Upah kurir seharusnya bukan hanya per paket tapi juga dilihat jarak dan wilayahnya alamat pengantaran karena diperhitungkan dengan waktu dan jarak akan keperluan BBM,” kata Nurhayati, Rabu,(17/4/2024).
Nurhayati meminta agar pemerintah dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemnaker dapat melakukan evaluasi terkait persoalan upah kurir e-commerce ini.
Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini juga mempertanyakan status dari para kurir e-commerce. Apakah outsourcing atau kemitraan.
“Apakah kurir bisa diklasifikasikan sebagai kemitraan sebagai outsourcing atau memang kurir dikategorikan sebagai buruh sehingga terikat kepada UU cipta kerja yang mengatur upah minimum, jam kerja per hari dan perminggu,” ungkap Nurhayati.
Nurhayati menuturkan, apabila telah diklarifikasikan statusnya maka para kurir e-commerce bisa mendapatkan BPJS Kesehatan, Ketenagakerjaan hingga tunjangan hari raya (THR).
“Atau memang bagi untung dikarenakan perusahaan biasanya menarik ongkir yang cukup lumayan tinggi per paket tergantung wilayah dan jarak sehingga hak ongkir itu seharusnya diberikan kepada si kurir bukan untuk perusahaan saja,” ungkap Nurhayati.
Namun demikian, Nurhayati menegaskan, apabila status kurir hanya berupa mitra maka e-commerce harus bisa dapat transparan terhadap ongkos kirim yang diterima.
“Seharusnya bisa transparan terhadap ongkos kirim yang diterima perusahaan dan berapa hak kurir dan apa saja manfaat yang bisa diterima si kurir dari perusahaan,” ungkap Nurhayati.
Nurhayati mengingatkan, sistem kemitraan prinsipnya membutuhkan, menguntungkan dan memperkuat antara perusahaan dengan mitra kerjanya.
“Tentu harus di evaluasi contoh kemitraan kurir ini karena prinsipnya kemitraan itu saling membutuhkan,saling menguntungkan dan saling memperluat dimana perusahaan besar harus memberikan pembinaan kepada para mitranya,” tandasnya.
Laporan: Muhammad Lutfi