KedaiPena.Com – Anggota Komisi III DPR RI Moh. Rano Alfath menegaskan, jika kemerdekaan Palestina bagian dari amanat konstitusi Indonesia yang tertuang dalam pembukaan UUD 1945.
Sehingga, kata dia, rakyat Indonesia berkewajiban mendukung kemerdekaan Palestina atas penjajahan yang dilakukan Israel.
Demikian hal tersebut disampaikan oleh Rano begitu dirinya disapa saat melakukan sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan Republik Indonesia di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.
“Doa dan dukungan terhadap Palestina merupakan bentuk dari implementasi pelaksanaan dari UUD 1945,” ucap Rano dalam keterangannya, Senin (24/5/2021).
Menurutnya, dalam Pembukaan UUD 1945 telah tertuang jelas bahwa penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan kemanusiaan dan keadilan.
“Oleh karena itu, Indonesia harus aktif dalam melaksanakan ketertiban dunia,” tambahnya.
Kata dia, yang terjadi di Palestina bertentangan dengan cita-cita dan misi Indonesia yang diamanatkan oleh UUD 1945.
“Maka dari itu kita sebagai bangsa baik dari segi masyarakat maupun pemerintah, harus mengerahkan dukungan agar Palestina segera mendapatkan kemerdekaannya,” katanya.
“Selain bentuk dukungan sebagai sesama umat muslim, ini juga soal kemanusiaan yang berkeadilan,” sambungnya
Selanjutnya, Rano menyampaikan sudah menjadi kewajiban seorang wakil rakyat untuk mengedukasi masyarakat akan Empat Pilar Kebangsaan. Termasuk pemaknaan dan implementasi, mulai dari Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara.
Tidak hanya itu, dirinya menuturkan UUD 1945 dan Ketetapan MPR sebagai konstitusi negara yang mencakup NKRI sebagai bentuk negara dan Bhinneka Tunggal Ika sebagai semboyan negara ke berbagai elemen masyarakat.
“Empat Pilar kebangsaan ini, yakni Pancasila, UUD NRI 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan Bhinneka Tunggal Ika perlu secara seksama dipahami oleh seluruh komponen bangsa, dari rakyat biasa sampai presiden,” tandasnya.
Laporan: Muhammad Lutfi