KedaiPena.Com – Anggota Komisi V DPR Fraksi Demokrat Irwan meminta agar pemerintah dapat mencabut aturan yang mewajibkan pelaku perjalanan darat yang menempuh jarak minimal 250 kilometer atau 4 jam perjalanan, membawa kartu vaksin dan hasil negatif tes RT-PCR atau antigen.
Irwan menilai, aturan yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 90 tahun 2021 ini membingungkan masyarakat dan penerapannya tidak efektif di lapangan.
“Seiring rencana pemerintah menghapus tes PCR di Jawa-Bali dan cukup tes antigen saya minta sebaiknya Surat Edaran Kemenhub ini dicabut saja. Hanya membingungkan masyarakat dan tidak efektif di lapangan,” kata Irwan dalam keterangannya, Rabu (3/11/2021).
Menurutnya, jika untuk membatasi mobilitas masyarakat selama masa libur Natal dan Tahun Baru, lebih baik pemerintah mengeluarkan surat edaran mengenai larangan mudik.
Anak buah Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) ini mengatakan, SE larangan mudik akan jauh lebih efektif membatasi mobilitas masyarakat ketimbang menerbitkan aturan yang tertuang dalam SE 90/2021.
“Jika semangatnya membatasi mobilitas masyarakat dalam rangka liburan Natal dan Tahun Baru, lebih baik edaran larangan mudik tegas dan itu lebih efektif membatasi masyarakat bepergian,” tegas dia.
Lagi pula, menurut Irwan, petugas di lapangan akan mengalami banyak kesulitan dengan terbitnya aturan tersebut. Sebab, sangat sulit membedakan mana masyarakat yang bepergian di atas dan kurang dari 250 KM.
Politikus partai berlambang mercy biru ini menilai
SE 90/2021 itu hanya akan menimbulkan kemacetan dan berbagai masalah transportasi darat lainnya jika tidak segera dicabut.
“Bagaimana cara membedakan masyarakat yang bepergian di atas dan kurang dari 250 KM di lapangan. Apakah tidak menimbulkan kemacetan dan permasalahan transportasi darat lainnya?. Saya minta sebaiknya Surat Edaran Kemenhub ini dicabut saja,” pungkas Irwan.
Laporan: Muhammad Hafidh