KedaiPena.Com – Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Masinton Pasaribu mengaku mendengar dan mendapatkan informasi dugaan pengumpulan dana (fundraising) dari kasus kelangkaan minyak goreng untuk penundaan Pemilu 2024.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten M Nawa Said Dimyati berharap aparat penegak hukum dapat menelusuri dan dapat mengembangkan informasi yang disampaikan oleh Legislator PDI Perjuangan tersebut.
“Tak ada salahnya aparat penegak hukum untuk menelusuri informasi yang sampaikan oleh Bang Masinton Pasaribu, bahwa diduga subsidi minyak goreng di jadikan modus operandi untuk pengumpulan dana penundaan Pemilu,” ucap Cak Nawa begitu dirinya disapa, Senin (25/4/2022).
Legislator Partai Demokrat ini juga mengapresiasi kinerja Kejaksaan Agung Republik Indonesia yang saat ini tengah menangani kasus mafia minyak goreng yang sangat menyusahkan masyarakat menengah ke bawah.
“Kita serahkan urusan tersebut kepada aparat penegak hukum dalam hal ini Kejagung RI,” katanya.
Ia juga berharap semua pihak dapat memberikan dukungan kepada Kejagung RI untuk dapat menangani kasus tersebut hingga selesai.
“Semua warga negara harus mendukung upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejagung RI, terutama dalam masalah mafia migor ini,” jelasnya.
Sementara terkait, langkah Presiden Jokowi yang akan memberlakuan larangan ekspor minyak goreng dan CPO mulai 28 April 2022, ia menilai kebijakan tersebut banyak disoroti oleh publik. Lantaran kebutuhan minyak goreng dalam negeri diperkirakan sekitar 5 juta ton, sedangkan produksinya dapat mencapai 20 – 25 juta ton pertahun.
“Lalu kelebihan stok tersebut mau di kemanakan, Masyarakat maunya sederhana, minyak goreng tersedia dan harganya kembali normal,” tandasnya.
Laporan: Muhammad Luthfi