KedaiPena.Com -Wakil Ketua Komisi I DPR RI Anton Sukartono Suratto menekankan, pentingnya enforcement atau pelaksanaan karantina terkait dengan kedatangan Warga Negara Asing (WNA) ke Indonesia selama penerapan PPKM Darurat 3-20 Juli 2021.
Satgas penanganan covid-19 memperbarui aturan bagi warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA) yang masuk ke RI dari luar negeri. Aturan itu sendiri mulai berlaku dari 6 Juli besok.
“Masalah sekarang kan pada enforcement karantina. Sesuai yang sudah ditetapkan,” kata Anton sapaanya, Senin, (5/7/2021).
Ia mengatakan, jika kewenangan aturan kedatangan WNA ke Indonesia sendiri merupakan kewenangan Satgas Nasional.
“Ini kewenangan di Satgas Nasional. Menurut saya sepanjang penerapan protokol kesehatan termasuk karantinanya dijalankan dengan ketat,” papar Politikus Demokrat ini.
Meski demkian, ia pun mengatakan, selama ada WNA yang ada di negara asalnya sedang tinggi covid-19 seperti warga India yang dilarang masuk ke Indonesia.
Penolakan masuk bagi orang asing (WNA) yang memiliki riwayat perjalanan dari wilayah India dalam kurun waktu 14 hari sebelum memasuki wilayah Indonesia dapat dihentika sementara penerbitan visa kunjungan dan visa tinggal terbatas bagi warga negara (WN) India.
Bagi WNI yang memiliki riwayat perjalanan dari wilayah India dalam kurun 14 hari sebelum memasuki Indonesia hanya diizinkan masuk melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI).
Lalu juga tes ulang RT-PCR pertama jika positif perawatan lanjutan, karantina 8×24 jam, RT-PCR kedua, jika positif perawatan lebih, imbauan karantina 14 hari dan melanjutkan perjalanan di Indonesia.
Laporan: Muhammad Lutfi