KedaiPena.com – Paska paparan Menko Polhukam Mahfud MD di depan Komisi III beberapa waktu lalu, muncul wacana untuk mempercepat disahkannya RUU Perampasan Aset. Sebagai salah satu upaya menurunkan tingkat tindak korupsi dan tindak pencucian uang.
Anggota Komisi III DPR RI, Fraksi Demokrat, Santoso menyatakan bahwa seluruh komponen negara ini menginginkan perbaikan dalam pemberantasan korupsi dan TPPU
“Semua inginnya pemberantasan korupsi maupun tindak pidana pencucian uang itu lebih trengginas dan efektif,” kata Santoso, Jumat (31/3/2023).
Ia menyatakan untuk mendukung upaya tersebut dibutuhkan regulasi yang efektif. Serta memiliki daya getar bagi tiap individu dan korporasi.
“Mereka takut melakukan korupsi atau tindak pencucian uang, karena ancaman hukumannya sangat berat,” ucapnya.
Selain regulasi efektif dam berdampak, juga diperlukan keseriusan pemerintah dan DPR untuk mewujudkan Undang-undang terkait aturan tersebut.
“Pemerintah sudah jelas menginginkan UU tentang perampasan aset bagi pelaku tindak pidan korupsi. Sedangkan DPR apakah mendukung atau tidak atas UU itu, tergantung kepada partainya masing,” ucapnya lagi.
Hal tersebut Karena, Fraksi di DPR merupakan kepanjangan tangan dari partai dan setiap anggota partai harus lah melaksanakan apa yang menjadi keinginan Partai.
“Apakah parpol yang tergabung dalam koalisi Presiden Jokowi mendukung ini, kita tunggu saja, pada saat pembahasan RUU tentang perampasan aset dilakukan,” kata Santoso.
Ia mengungkapkan, jika nanti RUU Perampasan Aset jadi disahkan oleh DPR, tapi tindak korupsi dan tindak pencucian uang masih marak, mungkin dibutuhkan ancaman yang lebih berat lagi.
“Jika masih marak, mungkin terobosannya, langsung vonis yang penentuan masa hukuman didasarkan pada nilai uang yang dikorupsi. Seperti ada di beberapa negara lain, yang hukumannya bisa lebih dari 100 tahun bagi pelaku korupsi,” pungkasnya.
Laporan: Ranny Supusepa