KedaiPena.Com- Komisi I DPR RI menyepakati 9 calon komisioner Komisi Penyiaran Indonesia atau KPI periode 2022-2025. Sembilan nama tersebut antara lain ialah Mimah Susanti, Aliyah Evri Rizqi Monarshi, Tulus Santoso, Muhammad Hasrul Hasan, Mohammad Reza, Ubaidillah, Amin Shabana danI Made Sunarsa.
Anggota Komisi I DPR RI Fraksi Partai Anton Sukartono Suratto berharap agar kesembilan nama komisioner KPI periode 2022-2025 dapat fokus menjalankan tugas sesuai tupoksi yang diantaranya adalah menjamin masyarakat untuk memperoleh informasi yang layak dan benar sesuai dengan hak asasi manusia.
Anton sapaanya meminta, kesembilan nama komisioner KPI membangun iklim persaingan yang sehat antar lembaga penyiaran dan industri terkait serta memilihara tatanan informasi nasional yang adil, merata, dan seimbang sesuai UU 32 tahun 2002 tentang UU Penyiaran.
“Selain menampung dan menindaklanjuti aduan, terhadap penyelenggaraan penyiaran, KPI yang baru ini juga harus bisa lebih fokus menjalankan tugas sesuai tupoksi mereka diantaranya adalah menjamin masyarakat untuk memperoleh informasi yang layak dan benar sesuai dengan hak asasi manusia, membangun iklim persaingan yang sehat antar lembaga penyiaran dan industri terkait dan memilihara tatanan informasi nasional yang adil, merata, dan seimbang sesuai UU 32 tahun 2002 (UU Penyiaran),” kata Anton, Kamis,(26/1/2023).
Anton juga berharap, agar komisioner baru KPI juga dapat menyusun dan menetapkan standar program yang disesuaikan dengan kondisi masing-masing daerah.
Anton mengingatkan pentingnya menyusun peraturan dan menetapkan pedoman perilaku penyiaran sekaligus melakukan pengawasan serta lebih berani memberikan sanksi terhadap pelanggaran peraturan dan pedoman perilaku penyiaran serta standar program siaran tersebut.
Anton menekankan hal itu lantaran Info update pelaksanaan ASO oleh Kominfo sampai dengan november 2022 pelaksanaan ASO telah dilakukan di 18 Wilayah Layanan yang mencakup 40 Kabupaten Kota.
“Sehingga masih akan dilakukan ASO di 94 Wilayah Layanan. Salah satu manfaat yang dapat dirasakan adalah banyaknya pilihan siaran,” jelas Anton.
Anton juga meminta, KPI harus bisa meningkatkan kualitas program siaran TV hingga penyiaran perbatasan sehingga masyarakat yang berada di daerah perbatasan akan lebih mudah menerima informasi dari televisi nasional ketimbang dari negara tetangga.
“Agar penyiaran perbatasan bertugas memupuk nasionalisme dan integrasi nasional,” tegas Anton.
Anton mengakui, di Indonesia sendiri saat ini sudah banyak bermunculan kasus-kasus mengenai penyiaran pertelevisian dimana pertelevisian menayangkan program siaran yang sensitif di masyarakat.
“Seperti adegan kekerasan perjudian hingga menyebar berita hoax serta lainnya yang menjadi sasaran untuk di konsumsi oleh masyarakat luas sehingga tidak sedikit dapat menimbulkan kerugian kepada masyarakat,” beber Anton.
Anton pun membeberkan, jenis pelanggaran dalam siaran televisi yang sering dijumpai adalah terkait isi konten siaran yang menyinggung dan sensitif terhadap perlindungan terhadap anak-anak dan remaja.
“Dimana banyak program acara yang menampilkan adegan kekerasan ujaran kebencian ungkapan kata-kata kasar bermuatan seksualitas yang mana sangat rentan ditiru dan dicontoh oleh anak- anak dan itulah mengapa dianggap tidak mendidik serta tidak memiliki nilai yang mendukung perkembangan psikologi terhadap anak,” tutur Anton.
Dengan demikian, lanjut Anton, KPI diharapkan juga mampu mengatur siaran lebih baik lagi dengan tidak melenceng dari koridor siaran yang sesuai standar atau kategori siaran yang sehat dan tidak melanggar pedoman perilaku penyiaran dan standar program siaran (P3SPS).
“KPI harus bekerjasama dengan Perusahaan atau Lembaga Stasiun Televisi dan masyarakat dalam pengawasan kualitas siaran walaupun kita ketahui bahwa dalam bisnis pasti yang diinginkan adalah keuntungan namun dalam hal ini ketika mengadakan siaran televisi haruslah memiliki dampak positif bagi masyarakat seperti nilai edukasi informasi serta inspiratif. Namun masih banyak program yang disiarkan hanya untuk menambah rating dan iklan sehingga sering mengenyampingkan kepentingan masyarakat,” pungkas Anton.
Sebelumnya, Komisi I DPR menyepakati 9 calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat periode 2022-2025.
Sembilan nama itu dipilih secara musyawarah mufakat, dari 27 calon yang telah mengikuti uji kepatutan dan kelayakan atau fit and proper test yang digelat Komisi I DPR pada 18-19 Januari 2023 lalu.
“Setelah dilakukan uji kepatutan dan kelayakan terhadap ke 27 calon pada tanggal 18-19 Januari 2023, Komisi I DPR melakukan rapat interen pada hari ini untuk memutuskan 9 calon anggota KPI pusat periode 2022-2025 berdasarkan musyawarah untuk mufakat,” kata Ketua Komisi I DPR Meutya Viada Hafid di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (24/1/2023).
Laporan: Muhammad Hafidh