KedaiPena.Com – Fraksi Partai Demokrat Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR RI memastikan akan mendorong pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) di Parlemen dapat dibuka kepada publik secara luas.
Hal tersebut disampaikan Anggota Komisi III DPR FPD Santoso merespon desakan dan aspirasi masyarakat agar pembahasan RKUHP dapat dibuka ke publik.Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM telah memberikan draft RKUHP kepada Komisi III DPR RI pekan lalu.
“Pandangan saya atas ada desakan masyarakat agar RKUHP ini dibuka ke publik sangat setuju, agar publik mengetahui RKUHP ini adalah produk bangsa sendiri menggantikan RKUHP buatan penjajah Belanda yang harus kita ganti,” imbuh Santoso, Rabu, (13/7/2022).
Anggota DPR RI dari daerah pemilihan atau dapil Jakarta III ini mengungkapkan, FPD DPR juga fokus kepada 14 masalah krusial di dalam RKUHP yang menjadi perhatian masyarakat.
“Fokus Fraksi PD adalah 14 masalah krusial yang ada di masyarakat saat ini,” Imbuh Santoso.
Santoso menambahkan, merunut hasil pembahasan terakhir antara DPR dan Pemerintah di periode 2014-2019 pembahasan RKUHP harus dapat disosialisasikan kepada publik.
“Pembahasan terakhir DPR dan pemerintah (2014 – 2019) dengan kesimpulan sebelum di sahkan DPR (2019-2024), pemerintah diberi tugas untuk mensosialisakan kepada masyarakat. Sosialisasi RKUHP itu ada 14 kesimpulan pro dan kontra dari masyarakat,” ungkap Santoso.
Saat disinggung target Komisi III DPR soal penyelesaian RKUHP, Santoso menegaskan, pihaknya belum dapat menentukan lantaran dapat berubah seiring dengan situasi yang berkembang di masyarakat.
“Setiap pekerjaan ada target waktu tapi dia dapat berubah waktu seiring situasi yang berkembang di masyarakat,” pungkas Santoso.
Laporan: Muhammad Hafidh