KedaiPena.Com – Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR mendorong adanya kajian dan pembahasan lebih mendalam serta perlibatan publik yang besar terkait dengan Rancangan Undang Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).
Hal tersebut disampaikan Anggota Komisi X DPR RI Fraksi Partai Demokrat RI Bramantyo Suwondo terkait banyaknya kritik kepada RUU Sisdiknas yang saat ini diajukan masuk Prolegnas Prioritas Perubahan Tahun 2022.
“Komisi X mendorong adanya kajian dan pembahasan yang lebih mendalam serta perlibatan publik yang besar agar UU ini bisa benar-benar menjawab berbagai macam tantangan dalam dunia pendidikan di Indonesia,” kata Bram sapaanya, Senin,(29/8/2022).
Bram mengakui, masih banyak yang harus dikaji mendalam terkait dengan RUU Sisdiknas ini. Sehingga, partisipasi publik beserta stakeholders pendidikan yang sebanyak-banyak.
“Agar produk hukum tentang sistem pendidikan nasional ini bisa menjadi produk hukum yang lebih baik dan bukan menjadi UU yang problematik dan terkesan malah memundurkan dari semangat peningkatan kualitas pendidikan,” jelas Bram.
Bram menekankan, salah satu yang menjadi sorotan ialah persoalan tunjangan guru. Hal ini, kata dia, juga mesti dilihat secara lebih mendalam lagi agar peningkatan kualitas hidup pendidik tak terbengkalai.
“Karena ini berhubungan dengan peningkatan kualitas pendidikan nasional.
Bagaimana seorang guru bisa meningkatkan kualitas mendidiknya?? Bilamana untuk memenuhi kebutuhan pribadinya saja masih sangat tidak layak,”’pungkas Bram.
Sebelumnya, Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) meminta pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengembalikan ayat tentang Tunjangan Profesi Guru(TPG) dalam RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
Menurut Ketua Umum Pengurus Besar (PB) PGRI Unifah Rosyidi, pengembalian ayat mengenai TPG tersebut sebagai bentuk pengakuan dan penghargaan akan keprofesian tenaga guru maupun dosen.
Sudah menjadi rahasia umum bahwa masih banyak guru dan dosen, utamanya di sekolah-sekolah ataupun perguruan tinggi swasta yang belum mendapatkan gaji memadai, minimal memenuhi upah minimum Provinsi/Kabupaten/kota,” ujar Unifah dalam keterangannya, Minggu (28/8/2022).
Unifah menambahkan saat ini pemerintah melalui Kemendikbudristek menyatakan bahwa RUU Sisdiknas telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Proglegnas) tahun 2022. Namun, kata Unifah Ia menyayangkan adanya penghapusan ayat mengenai TPG dalam RUU Sisdiknas tersebut.
Laporan: Tim Kedai Pena