KedaiPena.Com – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) diminta membatalkan semua pihak yang mendaftarkan merek Citayam Fashion Week (CFW).Permintaan tersebut disampaikan oleh Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari daerah pemilihan (dapil) Jakarta, Santoso.
Santoso sendiri menyoroti rebutan merek CFW yang terjadi saat ini oleh dua influencer. Rebutan merek itu antara lain dilakukan Baim Wong melalui PT Tiger Wong Entertainment dengan INDIGO ADITYA NUGROHO.
“DJKI Kemenkumham harus membatalkan semua pihak yang telah mendaftarkan pendaftaran merek Citayam Fashion Week tersebut,” jelas Santoso, Selasa,(26/7/2022).
Santoso menegaskan, membatalkan pendaftaran merek Citayam Fashion Week akan menimalisir kegaduhan publik. Santoso khawatir, bila salah satu pihak mendapatkan sertifikat Citayam Fashion Week akan timbul pertentangan.
“Dengan azaz tidak terjadinya ke gaduhan publik. Karena kalau nanti salah satu di keluarkan sertifikat pasti yang akan timbul pertentangan perkara oleh para pihak kemudian hari,” jelas Santoso.
Santoso melanjutkan, jika mengacu regulasi pendaftaran Citayam Fashion Week (CFW)ke PDKI memang dimungkinkan oleh siapapun termasuk para influencer.
“Asalkan, sepanjang belum ada yang pernah mendaftarkannya dan tidak boleh dihalang atau dilarang,” beber Santoso.
Namun demikian, Santoso berharap, Kemenkumham secara pro aktif dapat memfasilitasi pihak dari komunitas Sudirman, Citayam, Bojong Gede, Depok (SCBD) untuk didengar pendapat terkait pendaftaran merek CFW tersebut.
“Kemenkumham agar secara pro akktif dapat memfasilitasi pihak stakeholder komunitas Sudirman Citayam Bojonggede Depok (SCBD) untuk pendaftaran CFW tersebut. Mengingat komunitas CFW adalah pihak yang menginisiasi kegiatan-kegiatan di Sudirman tersebut,” pungkas Santoso.
Laporan: Muhammad Hafidh