KedaiPena.Com – Banyak manfaat yang akan dirasakan oleh pemilik data ketika RUU Perlindungan Data Pribadi atau PDP disahkan. Salah satu, manfaat yang akan dirasakan berupa proteksi terhadap data pribadi.
Demikian disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi I DPR RI Fraksi Partai Demokrat Anton Sukartono Suratto saat mengungkapkan pentingnya UU PDP dalam perlindungan data pribadi masyarakat Indonesia.
“Proteksi tersebut dibarengi dengan hak pemilik data,” kata Anton, Kamis, (29/7/2021).
Anton juga menjelaskan, dalam RUU tersebut, pemilik data memiliki beberapa hak untuk mengatur dan mengelola data pribadi.
“Terhadap hak tersebut baik setiap orang, badan publik maupun organisasi dan institusi memiliki tanggung jawab untuk menghormati dan menjalankan hak-hak individu yang berkaitan dengan data pribadi,” papar Anton .
Anton menerangkan, pengaturan mengenai hak pemilik data tersebut terdapat pada Pasal 4 hingga Pasal 14. Dengan demikian, seperangkat hak yang ada dalam RUU tersebut dapat dioptimalkan guna mewujudkan kenyamanan pemilik data.
“Terwujudnya rasa nyaman harus diupayakan melalui kepatuhan terhadap regulasi ini. Adapun ketika pemilik data merasa tidak nyaman karena hak privasi nya terhadap data pribadi dilanggar, maka pemilik data dapat menyelesaikan persoalan tersebut melalui jalur hukum,” tegas Anton.
Tidak hanya itu, lanjut Anton, RUU PDP juga memberikan kedudukan hukum yang kuat bagi pemilik data untuk melakukan proteksi terhadap data pribadi yang mereka miliki.
Oleh sebab itu, tegas dia, guna menjamin efektivitas regulasi ini, perlu dibentuk otoritas independen dengan tugas melakukan pengawasan para pihak yang berkutat dengan data pribadi individu.
Nantinya, lanjut Anton, otoritas independen ini bertugas menerima keluhan masyarakat terkait pelanggaran terhadap pelindungan data pribadi, dan memberikan masukan kepada kebijakan Pemerintah maupun Korporasi/Badan Publik
“Dengan kedudukannya yang independen, maka lembaga tersebut diharapkan lebih mampu bersikap objektif sehingga dapat meminimalisir penyalahgunaan data pribadi,” pungkas Anton.
Sebelumnya, Pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi atau RUU PDP di DPR RI disebut mentok. Hal ini, lantaran pembahasan RUU PDP terkait dengan otoritas pengawas data pribadi.
Laporan: Muhammad Lutfi