KedaiPena.com – Anggota Komisi IV DPR RI, Fraksi PKS, Johan Rosihan menyampaikan keprihatinan mendalam atas temuan ratusan tambak udang di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) yang beroperasi tanpa izin lingkungan.
“Hal ini mengindikasikan lemahnya tata kelola dan pengawasan, serta berpotensi menimbulkan kerugian lingkungan yang signifikan di wilayah kita,” kata Johan, saat dihubungi, Minggu (12/1/2025).
Ia mengungkapkan sebagai salah satu produsen tambak udang terbesar di Indonesia, NTB memiliki peran strategis dalam mendukung sektor perikanan nasional. Namun, pengabaian terhadap izin lingkungan dan tata kelola yang baik tidak boleh dibiarkan, karena dapat berdampak buruk pada ekosistem pesisir, masyarakat lokal, dan keberlanjutan ekonomi di masa depan.
Untuk memastikan kelestarian lingkungan dan keberlanjutan ekonomi, ia mengusulkan beberapa langkah untuk mengatasi masalah ini secara tuntas.
“Yang pertama itu, koordinasi dan integrasi data antar instansi. Pemerintah daerah harus memperkuat koordinasi antara Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP), dan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Data yang tidak sinkron menunjukkan pentingnya sistem perizinan terpadu berbasis digital untuk mencegah ketidakpastian dan celah pengawasan,” ucapnya.
Yang kedua, lanjutnya, adalah harus dilakukan audit dan penertiban tambak ilegal terhadap seluruh tambak udang di NTB, untuk mengidentifikasi pelanggaran.
![](https://assets.kedaipena.com/images/2022/11/Resizer_16687446057141.jpeg)
“Berikan waktu yang jelas kepada pelaku usaha tambak untuk melengkapi izin yang sesuai, dan tindak tegas mereka yang terus mengabaikan peraturan,” ucapnya lagi.
Ketiga, ia menyatakan Pemerintah harus memberikan pendampingan teknis kepada pelaku usaha tambak untuk memastikan mereka memahami dan mematuhi persyaratan perizinan, termasuk aspek lingkungan. Hal ini penting agar tata kelola tambak dapat lebih berkelanjutan.
“Selanjutnya, penegakan hukum harus dilakukan secara konsisten terhadap pelanggaran di sektor tambak udang. Selain itu, regulasi perizinan tambak perlu diperkuat agar mencakup aspek perlindungan lingkungan yang lebih ketat dan adaptif terhadap perkembangan industri,” kata Johan lagi.
Dan, terrakhir, ia menegaskan bahwa harus ditingkatkan partisipasi publik dalam pengawasan tambak udang, khususnya untuk melaporkan potensi pelanggaran yang berdampak pada lingkungan sekitar. Johan menegaskan bahwa masyarakat adalah garda terdepan dalam menjaga kelestarian ekosistem pesisir kita.
“Masalah ini tidak hanya terkait pelanggaran administratif, tetapi juga ancaman terhadap keberlanjutan lingkungan yang menjadi warisan penting bagi generasi mendatang. Saya mendukung langkah tegas KPK dalam mengungkap pelanggaran tata kelola ini dan berharap pemerintah daerah NTB segera menindaklanjutinya dengan komitmen yang nyata,” ujarnya.
Sebagai wakil rakyat dari Dapil NTB 1, ia secara tegas menyatakan komitmennya untuk terus mengawal dan memastikan bahwa kebijakan yang diambil berpihak pada masyarakat dan lingkungan.
“Mari bersama kita jadikan NTB sebagai model tata kelola perikanan yang adil, berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan,” pungkasnya.
Laporan: Ranny Supusepa