KedaiPena.Com – Politikus PKS Mardani Ali Sera mengatakan, partainya akan siap membantu publik yang ingin melakukan judicial review (JR) terkait Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Kami sudah menolak di DPR dan siap membantu publik yang ingin JR (omnibus law),” ucap Mardani begitu dirinya disapa saat berbincang dengan KedaiPena.Com, Selasa, (20/10/2020).
Hal tersebut, kata Mardani, jauh lebih efektif dari pada wacana Legislative Review yang disarankan untuk dilakukan oleh PKS dan Demokrat.
“Legislative review dengan membuat RUU baru untuk batalkan Omnibus Law ini, sulit untuk dilakukan karena hanya PKS dan demokrat yang menolak Omnibus Law ini, mayoritas parpol setuju,” tambahnya.
Selanjutnya, Anggota Komisi II DPR RI ini menuturkan, bahwa PKS kerap menyampaikan kritik terkait Omnibus Law yang memiliki cacat dari sisi prosedur dan sebagainya.
“PKS dalam berbagai kritiknya menyampaikan bahwa Omnibus Law ini punya cacat dari sisi prosedur, metode dan substasi,” tuturnya.
Menurutnya, kekhawatiran Omnibus Law ini melenceng dari yang hanya sekedar untuk memudahkan perizinan berusaha, tetapi akan membukakan peluang terjadi nya libelarisasi ekonomi.
“Kami khawatir Omnibus Law ini melenceng dari yang hanya sekedar untuk kemudahan perizinan berusaha, tapi malah membukakan peluang terjadi libelarisasi ekonomi dan perbudakan modern,” ujar Mardani.
Selain itu, Mardani pun menyampaikan bahwa di dalam Undang-Undang Omnibus Law tersebut pengawasan dan ketentuan sanksi dilemahkan.
“Mengingat pengawasan dan ketentuan sanksi juga dilemahkan dalam Omnibus Law ini,” tandasnya.
Laporan: Muhammad Lutfi