KedaiPena.Com – Anggota legislatif komisi III DPR RI, Dwi Ria Latifa menegaskan, jika ingin kembali mengurus status kewarganegaraannya di Indonesia, Archandra Tahar harus mengikuti prosedur yang ditetapkan Undang-undang.
Demikian kata Latifa menanggapi keputusan pemerintah melalui Menteri Hukum dan HAM, Yasona Laoly yang telah mengukuhkan Arcandra Tahar sebagai warga Negara Indonesia sejak awal September kemarin.
“Kalau memang sekarang ini dia ingin kembali harus mengikuti prosedur yang sesuai Undang – Undang, dan saya rasa tidak perlu kita mengistimewakan satu orang,” kata Latifa kepada KedaiPena.com saat ditemui di gedung Nusantara I DPR RI , Jakarta, kamis (8/9).
Latifa tak menampik, memiliki warga Negara yang berpotensi dengan kemampuan dan kecerdasan yang diakui Negara luar adalah sebuah kebanggaan. Namun tetap saja, Negara harus melihat bahwa hukum harus menjadi landasan utama pengambilan kebijakan.
Lebih lanjut politisi PDI Perjuangan ini menilai, tindakan pemerintah yang memberikan  ‘Privilage’ kepada Archandra Tahar dengan mengembalikan kewarganegaraan sangatlah Primitif dan terkesan memaksakan dengan tidak memikirkan nasib WNI yang lain.
“Karena kita harus memperhatikan banyak warga negara Indonesia yang mengantri untuk menjadi warga negara Indonesia dan telah menunggu proses yang cukup lama melalui Undang-undang yang ada,” ungkapnya.
Seharusnya, kata Latifa, mencuatnya kasus Archandra dijadikan momentum bagi pemerintah untuk membenahi sistem perundang-undangan yang selama ini dinilai memberatkan.
“Kita juga dapat membuka ruang untuk WNI kita yang berada di luar negeri yang selama ini yang tidak mau pulang dan takut untuk pulang karena harus menunggu proses perundang-undangan yang cukup lama,” pungkasnya.
Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly saat rapat dengan Komisi III DPR RI, Rabu (7/9) kemarin mengatakan, pemerintah telah mengukuhkan Arcandra Tahar sebagai warga negara Indonesia sejak awal September lalu. Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral itu kini hanya memiliki satu status kewarganegaraan, yaitu sebagai warga negara Indonesia (WNI).
(Apit/ Dom)