KedaiPena.Com – Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan meminta agar Menteri Keuangan Sri Mulyani (SMI) dapat belajar berkomunikasi secara baik-baik dan mulai memahami setiap kesepakatan yang ada.
Hal tersebut disampaikan Heri saat mengungkapkan kekecewaannya atas permintaan rapat mendadak Sri Mulyani dengan Komisi XI DPR RI. Permintaan ini diketahui dari surat bernomor S- 426/MK/2020 tertanggal 19 Mei 2020 dan bersifat segera.
“Belajarlah menghormati setiap kesepakatan politik yang sudah dibuat. Komunikasikanlah dengan baik-baik,” ungkap Wakil Ketua Fraksi Gerindra DPR RI Heri Gunawan, Jumat, (22/5/2020).
Heri pun mengaku geram dengan sikap Sri Mulyani yang kerap berbicara soal defisit dan postur APBN ke media-media. Menurut Heri, seharusnya SMI dapat berbicara langsung ke Komisi XI DPR bukan di media-media.
“Setelah diteriakin baru minta rapat. Pintar wajib, tapi jangan kepintaranlah. Ini negara demokrasi, ada tataran antara eskekutif, legislatif dan yudikatif. Semoga dukungan politik DPR kepada pemerintah tidak disalahartikan oleh Menkeu,” tandas Heri.
Diketahui, Permintaan rapat SMI sendiri diduga lantaran kritikan dari Komisi XI DPR RI. Utamanya ialah soal defisit APBN 2020 yang dipatok Rp 307,2 triliun atau 1,76 persen dari PDB yang berubah setelah adanya Perpres 54 tahun 2020.
Tidak hanya itu, Menteri keuangan terbaik sedunia itu dianggap ngawur dan tidak konsisten dalam menyusun skema penempatan dana pemerintah di bank-bank penyangga likuiditas dalam negeri atau bank jangkar sebesar Rp 87,59 triliun.
Surat permintaan rapat dilayangkan ke pimpinan Komisi XI DPR RI berisikan surat itu, Menteri Keuangan menyampaikan bahwa dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR RI dengan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) pada 6 Mei 2020 terdapat butir kesimpulan bahwa Kementerian Keuangan, BI, OJK, dan LPS akan berkonsultasi dengan DPR RI terkait kebijakan.
Tim Ekonomi mengaku juga akan membahas regulasi, dan program penyelamatan perekonomian nasional dan prakiraan kebutuhan pembiayaan untuk penyelamatan perekonomian nasional, beserta sumber pembiayaan dan pembagian risiko dan beban.
Surat itu diteken oleh Sri Mulyani dan ditembuskan kepada pimpinan DPR RI, Gubernur BI, Ketua Dewan Komsioner OJK dan Ketua Dewan Komisioner LPS.
Permintaan rapat bersama DPR RI tersebut menui respons Ketua Komisi XI DPR RI Dito Ganinduto pada 20 Mei 2020, dengan meminta izin kepada Ketua DPR RI yang direncanakan pada Selasa, 26 Mei mendatang.
Berdasarkan hasil penulusuran, permohonan izin rapat antara Komisi XI dengan KSSK itu telah mendapat persetujuan pimpinan dewan melalui surat nomor PW/05891/DPR RI/V/2020, yang diteken Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
Laporan: Sulistyawan