KedaiPena.Com - Pengamat Hukum Alfons Loemau mengatakan, bahwa akan berlebihan bila memang Ketua Umum Partai Indonesia Demokrasi Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarno Putri diperiksa atau dijadikan target KPK dalam kasus mega skandal korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
“Upaya-upaya pemeriksaan kepada Mega itu terlalu jauh dan tidak relevan, karena mereka pada tataran mengeluarkan kebijakan. Dan untuk penyakit dari kasus ini sebenarnya terjadi pada tataran implementasi,” papar dia kepada KedaiPena.Com, Jumat (5/5).
“Namun bila kasus ini mengarah ke Mega sebagai pengambil kebijakan maka itu sangatlah lebay karena tidak akan ketemu bahkan sampai kucing keluar tanduk. Kecuali memang ada bukti perbankan dan bukti transaksi pengiriman ke rekening Megawati atau keluarganya,” sambung Alfon.
Alfon pun menjelaskan, tataran implementasi yang dimaksud adalah lembaga pelaksana yang memberikan Surat Keterangan Lunas (SKL) seperti Badan Penyehatan Bank Nasioanal (BPPN) serta lembaga-lembaga Negara lain yang menyetujui memberikan SKL kepada obligor.
“Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syarifuddin Arsyad Temenggung (SAT), kan dia yang mengeluarkan surat kepada berbagai pihak antara lain Samsul Nur Salim, yang kemudian direkomendasi Jaksa Agung dan Kepolisian. Nah menurut saya saat mengurus dan menyusun surat-surat tersebut ada deal-deal tertentu antara pejabat BPPN dengan obligor. Di situlah permainannya,” jelas Alfon.
Selain itu, Alfon juga menyarankan, KPK dapat memeriksa lembaga-lembaga yang turut menyetujui memberikan SKL kepada 84 bank tersebut.
“Yang mengelola surat tersebut memang BPN. Namun, waktu naik ke tingkat menteri itu sudah surat mendapatkan rekomendasi Jaksa agung dan Kepolisian serta lembaga lain. Jadi SKL itu tidak ‘ujuk-ujuk’ turun. Sebab ada lima lembaga yang menyetujui dan mensepakati kebijakan SKL itu keluar,” beber dia.
“Dan bisa  saja lembaga-lembaga yang menyetujui SKL tersebut tidak teliti atau memang sengaja memberikan SKL, maka itu ada delik pidana. Dan Jaksa Agung dan Kepolisian bisa dimintai pertanggungjawaban kenapa SKL itu bisa keluar,” tandas dia.
Laporan: Muhammad Hafidh