KedaiPena.Com – Sejumlah narapidana kasus narkoba, terorisme, korupsi, dan kasus berat lain menghirup udara bebas pada Idul Fitri 1438 H, Ahad (25/6), menyusul remisi khusus yang diberikan Kementerian Hukum dan HAM.
Sebagian narapidana kasus khusus lain yang juga mendapatkan remisi khusus itu, masih menjalani sisa pidana. Adapun jumlah napi kasus khusus yang mendapatkan remisi khusus mencapai 12.955 orang.
Tindak pidana yang terkait ketentuan ini adalah korupsi, terorisme, narkotika, kejahatan terhadap keamanan negara, pelanggaran HAM berat, dan pidana transnasional terorganisasi.
Jumlah narapidana yang langsung bebas bersyarat mencapai 382 orang. Sedangkan yang masih menjalani sisa hukuman 66.099 orang. Total napi yang mendapatkan remisi khusus 66.481 orang.
Narapidana yang termasuk dalam kategori PP No. 28/2006 dan PP No. 99/2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan harus memenuhi syarat-syarat khusus tambahan.
“Remisi sebagai reward. Di lain pihak, tentunya akan ada punishment, apabila warga binaan melakukan pelanggaran, termasuk sanksi tidak diberikan remisi,” ujar Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, Wayan Dusak, dalam siaran pers, beberapa saat lalu.
Dia menambahkan, remisi khusus diberikan kepada narapidana beragama Islam yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Misalnya, menjalani pidana minimal enam bulan, tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), dan aktif mengikuti program pembinaan di lapas/rutan.