Kedaipena.com – Tim Kuasa Hukum LBH Tridharma Indonesia mendatangi Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia atau MKDKI untuk menyampaikan gugatan terhadap Rumah Sakit Bhineka Bakti Husada atas kelalaian pihak dokter dalam menangani pasiennya.
Kuasa Hukum korban, Bekti Sugiri mengatakan hal tersebut dilakukan karena tidak tercapainya kesepakatan keduabelah pihak atas kasus yang terjadi. Selain ke MKDKI, kata Sugiri, pihaknya akan melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian.
“Kasus ini telah kita daftarkan di MKDKI dengan nomor perkara 23/P/MKDKI/VI/2016. Selain itu, akan kita laporan juga ke kepolisian karena telah melanggar Pasal 359 KUHP yakni kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia,” kata Sugiri kepada KedaiPena.Com, Tangsel, Jumat (9/6).
Pria yang juga berprofesi sebagai dosen ini mengatakan bahwa gugatan secara perdata dilakukan agar pihak rumah sakit brtanggungjawab atas kasus yang terjadi dan mengganti semua kerugian yang dialami keluarga korban.
“Kerugian yang ditimbulkan atas dasar kelalaian yang dilakukan oleh tenaga rumah sakit sesuai dengan ketentuan Pasal 6 UU nomor 44 tahun 2009 tentang rumah sakit dan Pasal 58 ayat 1 UU nomor 36 tahun 2008 tentang tenaga kesehatan,” papar Sugiri.
Dirinya menyayangkan kasus ini terjadi. Profesi Kedokteran adalah profesi mulia karena perannya membantu masyarakat dari penyakit yang diderita.
Dia juga menghimbau kepada seluruh masyarakat yang mengalami persoalan atau kasus yang serupa dapat mnghubungi LBH Tridharma Indonesia yang terletak di Jalan Raya Puspitek, Ruko Duta Kencana No. 7, Kota Tangerang Selatan.
“Jadi kalau ada masyarakat kita yang tertimpa musibah serupa, dan tidak direspon pihak rumah sakit. Kami dari LBH Tridharma Indonesia siap melayani masyarakat dengan senang hati. Karena slogan kami adalah Setia Bersama Rakyat,” Tandas Sugiri.
Konfirmasi dari pihak bersangkutan akan ditulis di berita selanjutnya.
(Fahmi/ Dom)