KedaiPena.Com – Ada sekitar 45 mahasiswa serta 13 pelajar yang ditahan pasca aksi demonstrasi yang dilakukan mahasiswa dan pelajar pada medio 24 hingga 30 September 2019.
Para korban ditangkap di Polda Metro Jaya dan sebagian di Polres sekitaran lokasi bentrokan, Gedung DPR Senayan. Mereka pun diadvokasi oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tridharma Indonesia (TI), dan sudah dibebaskan.
Berdasarkan pengakuan para mahasiswa dan pelajar yang sempat ditahan tersebut, mereka mendapatkan tindakan represif berupa penyiksaan secara fisik dari pihak anggota kepolisian pada saat proses penangkapan.
Direktur LBH TI Yudi Rijali Muslim mengatakan, bahwa sikap dan tindakan represif para anggota kepolisian RI melanggar ketentuan hukum.
“Seperti yang tercantum di dalam Pasal 10 Poin E Peraturan Kapolri No 8 Tahun 2009 Tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Azazi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara RI,” kata Yudi kepada KedaiPena.Com, Minggu (6/10/2019).
Aturan itu menyatakan bahwa dalam melaksanakan tugasnya, setiap anggota Polri wajib mematuhi ketentuan yang berlaku, tidak boleh menghasut, menolerir tindakan penyiksaan, perlakuan atau hukuman lain yang kejam. Aparat kepolisian tidak boleh bertindak tidak manusiawi atau merendahkan martabat manusia.
“Demikian pula menjadikan perintah atasan atau keadaan luar biasa seperti ketika dalam keadaan perang sebagai pembenaran untuk melakukan penyiksaan,” sambung Yudi.
Tindakan represif yang polisi lakukan, sangat mencederai semangat Tribrata dan mencoreng sosok Jenderal Pol. Hoegeng Imam Santoso yang pernah dimiliki oleh Polri.
“Karena apa yang dilakukan oleh mahasiswa dan pelajar serta elemen masyarakat dalam menyampaikan aspirasi telah diatur dan dilindungi oleh dan atas nama hukum seperti yang tercantum pada Pasal 28E ayat 3 UUD 1945 RI,” Yudi melanjutkan.
Pada pasal itu berbunyi, setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Hal itu diperkuat dengan UU No. 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
“Maka hal tersebut Polri telah menegakkan hukum dengan cara melawan hukum,” tandasnya.
Laporan: Muhammad Hafidh