KedaiPena.Com- Praktisi Hukum Andri Rahmat Isnaini menilai langkah Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka yang membuka layanan pengaduan Lapor Mas Wapres di kantornya memunculkan anggapan bahwa instansi pemerintah tidak menyelesaikan masalah.
Hal tersebut disampaikan Andri menanggapi berbagai polemik atas langkah Wakil Presiden RU Gibran Rakabuming Raka yang membuka layanan Lapor Mas Wapres di kantornya sejak Senin,(11/11/2024).
“Secara tidak langsung menganggap instansi pemerintah tidak mampu menyelesaikan masalah atau malah dia mau berencana mengubah aturan lagi ?,” sindir Andri, Rabu,(13/11/2024).
Andri mengingatkan, bahwa saluran pengaduan Lapor Mas Wapres yang dibuka Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka tidak boleh melampaui kewenangan atau mengabaikan prosedur yang sudah diatur oleh peraturan perundang-undangan.
“Seyogyanya hanya saluran tersendiri untuk selanjutnya permasalahannya didistribusikan ke masing-masing lembaga terkait dan solusinya tidak boleh melampaui kewenangan atau mengabaikan prosedur yang sudah diatur oleh peraturan perundang-undangan,” papar Andri.
Andri menegaskan, bahwa Wakil Presiden Republik Indonesia memiliki tugas utama untuk membantu Presiden dalam menjalankan pemerintahan, serta menggantikan Presiden apabila berhalangan.
“Secara keseluruhan, tugas Wakil Presiden adalah mendukung kelancaran administrasi negara, menjaga stabilitas pemerintahan, dan menjalankan amanah dari Presiden serta rakyat Indonesia,” tandas Andri.
Laporan: Muhammad Rafik