KedaiPena.Com – Perkembangan dunia digital memang semakin pesat. Masyarakat dimudahkan dengan berbagai pelayanan yang diperlukan. Seperti di ranah hukum, di mana muncul kini regulatory technology ( regtech). Aplikasi digital produk hukum ini dapat digunakan sebagai project management tool oleh konsultan hukum, industri, bisnis, regulator atau pemerintah, sehingga mempercepat kerja mereka.
Selain itu, diharapkan juga regtech dapat membantu masyarakat agar lebih ‘paham’ hukum atau inklusi di bidang hukum (regulatory inclusion). Salah satu produk regtech yakni Lawble. Produk ini muncul untuk menjembatani pertumbuhan ekonomi digital yang tinggi di masyarakat dengan payuh hukum yang jelas. Sebab selama ini, persoalannya ada “gap” antara banyaknya peraturan dengan arus informasinya ke publik.
Lawble, aplikasi digital produk hukum terlengkap pertama di Indonesia, tidak lama lagi akan hadir untuk mengisi gap tersebut dengan dukungan teknologi. Aplikasi regtech ini adalah inovasi awal agar produk hukum bisa “go digital”.
Untuk mengembangkan Lawble lebih luas lagi maka diadakan kerja sama dengan berbagai lembaga bantuan hukum, seperti yang baru saja dilakukan Lawble melakukan kesepakatan kerjasama baru saja ditandatangani oleh Lawble sebagai pelopor regulatory technology company Indonesia dengan Hanafiah Ponggawa & Partners (HPRP), firma hukum transnational terkemuka di Indonesia.
Melalui kesepakatan tersebut, Lawble akan memberikan dukungan kepada HPRP untuk menggunakan aplikasi pintar Lawble Web App (www.lawble.com) guna menunjang tim HPRP dalam bekerja. Melalui berbagai fitur pintar seperti search tools yang memudahkan pengguna untuk memahami produk hukum, reading tools yang dapat mengubah sebuah informasi menjadi pengetahuan, working tools yang akan memudahkan para praktisi hukum untuk bekerja sendiri maupun bersama tim melalui collaboration tools, aplikasi pintar Lawble akan menunjang para pengacara HPRP untuk melakukan research dan memperkaya pemahaman hukum dan regulasi di Indonesia.