KedaiPena.Com – Ketua DPP PDIP, Hendrawan Supratikno mengatakan bahwa partainya tetap bersabar soal putusan revisi Undang-undang Pemilu yang saat ini sedang digodok di DPR.Â
Sekali pun saat ini sedang terjadi pro- kontra soal ‘Presidential Threshold’ atau ambang batas pencalonan nol persen.Â
Seperti diketahui, ‘Presidential Threshold’ mengacu putusan MK Nomor 14/PUU-XI/2013 yang menyatakan pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD termasuk pemilu presiden dan wakil presiden pada tahun 2019 harus dilaksanakan bersamaan.Â
Selain itu, MK juga mengatakan, setiap parpol berhak mengusung capres-cawapres sendiri pada Pilpres 2019.Â
Putusan tersebut merupakan jawaban MK atas gugatan uji materi UU 42/2014 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Â
“Kami (PDIP) tetap mengusulkan 20 persen,” jelas dia saat dihubungi KedaiPena.Com, Minggu ( 15/1).
Hendrawan menjelaskan, bahwa yang harus dipakai untuk mencalonkan presiden haruslah menggunakan syarat yang sudah ada dan sudah teruji.Â
Lagi pula, Kata Hendrawan, jika menyamakan sesuatu hal yang lama dan baru juga menjadi tak adil. Karena, prestasi, kinerja, reputasi dan rekam jejak dianggap tidak relevan.Â
“Padahal, waktu adalah variabel terpenting di dunia fana,” imbuh dia.Â
Dia menambahkan, bahwa hal itu juga sangat terkait di tingkat selektifitas dan kualitas proses. Semakin tinggi angkanya semakin selektif dan berkualitas.Â
“Jadi intinya kita tetap mengusulkan 20 persen, supaya proses demokrasi lebih berkualitas. Demokrasi tanpa seleksi, menghasilkan mobokrasi,” tandas anggota Komisi XI DPR RI ini.Â
Laporan: Muhammad Hafidh
Foto: Istimewa