KedaiPena.Com – Dalam memperingati hari Pekerja Migran Dunia 2017, Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) mendesak untuk menghapus perbudakan diatas kapal perikanan dengan meminta Pemerintah Indonesia segera meratifikasi Konvensi ILO 188 Tahun 2007 (KILO 188).
Marthin Hadiwinata, Ketua DPP KNTI mengatakan, ratifikasi KILO 188 ini akan memberikan perlindungan kepada sekitar 18.450 nelayan ABK kapal perikanan diluar negeri. KILO 188 ini juga akan dapat melindungi sekitar 2,7 juta warga negara Indonesia yang bekerja di sektor perikanan sebagai nelayan (ABK, nahkoda, ahli pancing) di laut pada 550,000 kapal ikan.
“Pekerja perikanan dan nelayan Indonesia akan memiliki standar perlindungan yang wajib dipenuhi oleh pelaku usaha yang mempekerjakan pekerja perikanan dan nelayan yang bekerja diatas kapal skala-industri termasuk nelayan dengan kapal tradisional skala-kecil,” kata dia ditulis Senin (18/12).
Salah satu kasus tragis meninggalnya Supriyanto seorang nelayan migran asal Tegal, yang tewas akibat disiksa dan diperbudak di atas kapal perikanan berbendera Taiwan. Kasus Supriyanto merupakan contoh fenomena gunung es perlindungan nelayan ABK Kapal Perikanan.
“Setidaknya terdapat lima bentuk kasus utama yang dihadapi oleh nelayan ABK perikanan meliputi sengketa ketenagakerjaan, penyelundupan manusia, traficcking in Persons, illegal fishing hingga penyalahgunaan narkoba,” Martin menambahkan.
Beberapa akar masalah yang diidentifikasi sebagaj penyebab utama yaitu kewenangan yang tumpang tindih antara kementerian dan lembaga ditambah dengan tidak berjalannya koordinasi antar institusi pemerintah dan lengawasan yang lemah karena sektoral dan terpisah.
“Selain itu pemahaman yang lemah mengenai konsep dan konteks Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), kerja paksa dan prinsip-prinsip dan hak mendasar di tempat kerja dan kerangka hukum internasional yang lemah,” imbuhnya.
Laporan: Muhammad Hafidh