KedaiPena.Com- Partai NasDem menegaskan jika eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) yang Johnny G Plate akan mengajukan gugatan praperadilan melawan Kejaksaan Agung (Kejagung). Langkah hukum itu ditempuh untuk mematahkan sangkaan terhadap Plate yang terjerat kasus dugaan korupsi pengadaan BTS 4G.
“Kami akan praperadilan, bukan justice collaboratore,” kata Ketua DPP Partai NasDem Willy Aditya di NasDem Tower, Jakarta, kemarin.
Willy sapaanya juga menyebut saat ini NasDem masih mencalonkan Johnny Plate sebagai bakal calon anggota legislatif (caleg).
“Ya kan kalau praperadilan asumsinya kan masih tetap jalan, masih tetap,” ujar Willy.
Diketahui JohnnyPlate ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G, dan penyediaan infrastruktur pendukung 5 paket BAKTI Kemenkominfo periode 2020-2022.
Kejagung telah menahan Johnny Plate di Rutan Salemba untuk kepentingan penyidikan kasus dugaan korupsi yang ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp8 triliun itu.
Laporan: Tim Kedai Pena