KedaiPena.Com – Solidaritas Masyarakat, Advokat dan Relawan Tangerang Selatan (SMART) menyiapkan call center pengaduan untuk menampung pengaduaan kecurangan di Pilkada Tangsel 2020.
Hal tersebut disampaikan oleh Koordinator SMART M. Maulana saat melaunching perdana SMART, di resto Remaja Kuring, Kamis, (22/10/2020).
“2 (dua) Call Center tersebut akan siap selama 24 jam untuk menerima pengaduan kecurangan Pilkada Tangsel. Bahwa masyarakat dapat melakukan pengaduan tertulis melalui aplikasi
Whatsapp kepada nomor 081212316601 dan 0812 2389 0101,” ujar dia.
Maulana mengatakan, pada prinsipnya setiap kali terjadi insiden kecurangan, dalam waktu sesegera mungkin Para Advokat SMART akan membantu menyelesaikan persoalan secara hukum dan akan melakukan tindakan hukum sesuai dugaan kecurangan yang terjadi.
“Dasar hukum SMART adalah Pasal 131 ayat (1) UU Pilkada yang memberikan hak kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam mensukseskan Pilkada dan Pasal 4 UU Advokat yang mewajibkan Advokat mengamalkan Pancasila dan UUD 1945,” pungkasnya.
Koordinator SMART itumenyerukan kepada masyarakat termasuk penyelenggara Pemilu agar tidak takut melawan segala bentuk kecurangan dengan tetap mentaati ketentuan hukum yang berlaku.
“Kita harus pastikan Pilkada Tangsel benar-benar demokratis sehingga tidak menimbulkan gejolak berkepanjangan,” tandasnya.
Sebelumnya diketahui ada tiga tipe kecurangan yang perlu sama -sama kita antisipasi pada Pemilihan Walikota – Wakil Walikota Tangerang Selatan nanti, diantaranya, pertama politik uang berupa suap di tingkat TPS.
Salah satu gejala politik uang di Pilkada Tangsel adalah adanya kasus yang baru-baru ini sudah dilimpahkan ke Polresta Tangerang Selatan atas dugaan pemberian uang atau money politic untuk kepentingan memilih calon Wali Kota-Wakil Wali Kota tertentu.
Kedua adalah soal potensi keterlibatan dan atau gerakan yang terstruktur yang cukup massif yang melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akhir-akhir ini viral ditengah masyarakat.
Mulai dari Beberapa Kader Program Pemerintah, Lurah maupun ASN lainnya termasuk Kepala Dinas Pendidikan yang diduga terlibat aktif dan terbuka dalam mendukung Salah Satu Paslon.
Ketiga adalah masalah isu SARA yang mulai dihembuskan terhadap salah satu calon yang beragama berbeda dengan calon lain.
Laporan: Sulistyawan