KedaiPena.Com – Direktur Lembaga Anti Fraud (Latifa) Perbanas Institute, Haryono Umar mengaku tidak setuju dengan terbitnya Peraturan Pemerintah No 43 Tahun 2018 yang mengatur pelapor kasus korupsi dan suap bisa mendapat hadiah hingga Rp 200 juta.
Eks Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi ini (KPK) mengatakan bahwa penegak hukum akan kesulitan untuk menentukan pelapor mana yang patut mendapatkan bayaran.
“Selama ini walau gak ada insentif masyarakat tetap melaporkan. Di KPK sudah ratusan ribu laporan. Masalahnya penegak hukum tidak siap (menindaklanjuti),” ujar Haryono dalam perbincangan dengan KedaiPena.Com, Sabtu (13/10/2018).
Tak hanya itu, Haryono juga menjelaskan, bahwa seringkali laporan yang datang ke KPK tidak jelas. Buktinya kadangkala juga kurang sehingga sulit ditindaklanjuti.
Lagi pula, bagi Haryono, ‘reward’ untuk para pelapor korupsi dan suap tidak akan terlalu efektif untuk memberantas korupsi Indonesia.
“Karena yang penting adalah komitmen semua pihak. Harus ada upaya pencegahan yang tepat,” tandas Haryono.
Sementara itu, Anggota Komisi III yang membidangi hukum DPR, Arsul Sani menilai Peraturan Pemerintah (PP) No. 43 Tahun 2018 yang mengatur pelapor kasus korupsi dan suap bisa mendapat hadiah hingga Rp 200 juta harus ada aturan lanjutan.
Sebab, PP ini membawa komplikasi-komplikasi lain seperti perlindungan saksi, sertifikasi LSM pelapor korupsi, pemberian hadiah.
“Karena itu PP ini memerlukan pengaturan-pengaturan lebih lanjut dari penegak hukum,” kata Arsul di Jakarta.
Ia mengatakan PP ini bukanlah sesuatu yang baru. PP No. 43 Tahun 2018 merupakan pengganti peraturan yang dulu sudah ada, yaitu PP No. 71 Tahun 2000 tentang peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi. “Jadi ini bukan peraturan baru,” ujarnya.
Menurut Arsul Sani, PP ini memerlukan pengaturan-pengaturan lebih lanjut dari para penegak hukum, yaitu Kepolisian, Kejaksaan, dan KPK. Kalau tidak diatur, Arsul khawatir bisa menimbulkan permasalahan. Misalnya, soal perlindungan fisik dari pelapor perseorangan.
“Ini belum diatur secara jelas dalam PP Jangan sampai jiwa pelapor terancam. Ini harus diperhatikan,” katanya.
Laporan: Muhammad Hafidh