KedaiPena.Com – Larangan mudik lebaran di tahun 2020 yang ditetapkan oleh Presiden Jokowi dinilai akan sangat memberatkan bagi pengusaha angkutan umum darat baik bus kota antar provinsi hingga travel.
Demikian disampaikan oleh Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata, Djoko Setijowarno saat merespon keputusan dari Presiden Jokowi tersebut.
“Berikanlah bantuan insentif dan kompensasi bagi pengusaha dan pekerja transportasinya. Tujuannya, agar tidak ada satupun perusahaan angkutan umum yang gulung tikar nantinya. Yang rugi juga kelak pemerintah jika banyak perusahaan angkutan umum yang gulung tikar,” ungkap Djoko kepada wartawan, Rabu, (22/4/2020).
Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan MTI Pusat ini pun meminta agar pemerintah merevisi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional yang memberikan debitur untuk keringanan membayar angsuran dengan plafon hingga Rp10 miliar.
“Jangan dibatasi nilai hingga Rp 10 miliar, dihilangkan saja batasan itu, supaya pengusaha angkutan umum mendapat insentif penundaan pembayaran pinjaman. Juga penundaan membayar pajak dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP),” tegas Djoko.
Di samping itu, Djoko mengusulkan kepada Pemerintah untuk menggandeng Organda dalam membagi-bagikan sembako ke masyarakat selama wabah Corona ini jangan hanya melibatkan perusahaan transportasi online.
“Supaya pengusaha angkutan darat juga memperoleh penghasilan untuk keberlangsungan hidupnya,” papar Djoko
Djoko juga menyarankan pemerintah dapat segera menyiapkan kompensasi. Apabila selama ini ada anggaran mudik gratis untuk pekerja sektor informal, kali ini bisa dialokasikan untuk hal lain.
“Seperti pengadaan sembako guna membantu masyarakat peserta mudik gratis yang tidak bisa pulang,” tandas Djoko.
Laporan: Muhammad Lutfi