KedaiPena.Com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) diminta untuk mencabut larangan pejabat berbuka puasa bersama, dengan alasan sedang menghadapi masa transisi pandemi Covid-19.
Pasalnya, larangan tersebut menunjukkan Presiden Jokowi tidak peka dengan tradisi berbuka puasa yang merupakan kearifan lokal umat Islam di Indonesia.
Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil
mengatakan saat ini Indonesia sudah bebas dari pandemi Covid-19. Bahkan Presiden Jokowi dan para pejabat kementerian sudah tidak pernah lagi memakai masker beberapa bulan belakangan ini.
“Jangan-jangan larangan buka puasa bersama, dikuatirkan oleh rezim akan menjadi konsolidasi umat Islam menjelang Pilpres,” kata Nasir Djamil kepada wartawan, Jumat (24/3/2023).
Politikus PKS ini menyebut, larangan itu sangat kontras dengan penyelenggaran pesta perkawinan yang selama ini dilakukan oleh para pejabat, baik kementerian dan lembaga.
Bahkan, kata dia, pesta anak Presiden Jokowi di Solo juga menghadirkan banyak tamu undangan.
“Jadi dimana relevansinya pejabat dilarang buka puasa bersama. Saya menduga ini bukan orisinil ide Pak Jokowi. Tapi ada pihak yang membisikkan kepada beliau,” papar Nasir.
Karena itu, Nasir menyarankan, agar Presiden Jokowi tak ragu mencabut larangan itu. Sebab, Ramadan adalah bulan kegembiraan dan kesempatan bagi pejabat untuk berbuka puasa bersama dengan masyarakat.
“Apapun alasan Pak Jokowi, melarang pejabat berbuka puasa bersama kurang sejalan dengan revolusi mental yang digaungkan beliau,” pungkas Nasir.
Sebelumnya, Presiden Jokowi memberikan arahan kepada para pejabat negara dan pegawai pemerintahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama (bukber) selama Ramadan 1444 Hijriah. Jokowi dalam arahannya, meminta kegiatan buka puasa bersama selama bulan suci Ramadan ditiadakan.
Arahan kepala negara itu tertuang dalam surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 perihal arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama.
Surat tertanggal 21 Maret itu ditandatangani oleh Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung.
Arahan Presiden Jokowi ini ditujukan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri dan kepala badan/lembaga. Adapun tembusan surat tersebut ditujukan kepada Presiden Jokowi dan Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin.
Adapun arahan Presiden Jokowi terkait pelarangan kegiatan buka puasa bersama bagi pejabat negara dan pegawai pemerintah itu memuat tiga poin utama.
Pertama, penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.
Kedua, sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadan 1444 Hijriah agar ditiadakan.
Ketiga, Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para gubernur, bupati dan wali kota.
“Demikian disampaikan agar Saudara mematuhi arahan Presiden dimaksud dan meneruskan kepada seluruh pegawai di instansi masing-masing,” tulis arahan surat tersebut.
Laporan: Tim Kedai Pena