KedaiPena.Com – Kuasa hukum Pemerintah Provinsi Banten, Asep Abdullah Busro mengatakan, pihaknya akan segera melakukan proses hukum terhadap Jaringan Pemudan dan Mahasiswa Indonesia (JPMI) yang dinilai melakukan hal keliru.
Keliruan tersebut lantaran JPMI melaporkan Gubernur Banten Wahidin Halim ke KPK dengan klausul terlibat dalam tindak pidana korupsi dana hibah pondok pesantren tahun anggaran 2020. Dan laporan tersebut tidak memiliki dasar dan cenderung bermuatan fitnah.
“Pak Gubernur minta saya memproses hukum kepada pihak-pihak yang melakukan fitnah dan pencemaran nama baik Gubernur. Kita akan tempuh ke ranah hukum,” ucap Asep begitu dirinya disapa, Minggu, (2/5/2021).
Menurutnya, kasus dana hibah pondok pesantren tahun 2020 ini sudah cukup ditangani oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, karena untuk menangani kasus seperti itu dapat ditangani oleh tiga lembaga, yakni pihak Kepolisian, Kejaksaan dan KPK.
“Dalam aspek yang terjadi di daerah sudah cukup di tangani oleh kejaksaan tinggi, mereka sudah punya SDM yang bagus,” tambahnya.
Maka dari hal itu, kata Asep, belum ada urgensi sehingga memerlukan KPK untuk menangani hal tersebut. Meskipun memang sudah terdapat MoU surat kesepakatan bersama tiga insitusi antara Polri, KPK dan Kejaksaan.
“Tidak ada urgensi dan relevansi untuk KPK untuk mengambil alih kasus tersebut, dan saat ini Kejaksaan sudah ada progresnya,” katanya
Selain itu, dirinya menyampaikan dengan Perpres nomor 102 tahun 2020 mengenai supervisi KPK, artinya KPK perlu menempuh proses ke Kapolri, Jaksa Agung terlebih dahulu dan tidak semerta-merta ketika terdapat laporan langsung take over.
“KPK harus membuat surat suverfisi dulu mengevaluasi penanganan perkara yang ditangani kejaksaan, kalau tidak ada perkembangan baru, dan mereka harus meminta kepada kepolisian dan kejagung dulu,” imbuhnya
Sebelumnya, Koordinator JPMI, Deni Iskandar, mengatakan dalam pusaran korupsi dana hibah ponpes tersebut, Gubernur selalu kepala daerah terindikasi berperan aktif, lantaran memiliki peran sebagai penanggungjawab umum pelaksanaan anggaran.
“Jadi, kalau kita melihat SK hibah, maupun pengesahan-pengesahan lainnya berkaitan dengan hibah Ponpes ada peran Gubernur WH, sesuai aturan mainnya. Misalnya kalau acuan kita ke Pergub Nomor 10 tahun 2019 WH tandatangani itu. Secara prinsip, jika tidak ada kebijakan model begin, tidak mungkin ada pengurus Ponpes yang jadi tersangka,” ujar Deni.
Diketahui, JPMI telah melaporkan persoalan dugaan kasus korupsi dana hibah pondok pesantren ke KPK pada Rabu (28/4), dalam laporan tersebut menyeret nama Gubernur Banten Wahidin Halim, Sekretaris Daerah Al Muktabar, dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Rina Dewiyanti.
Laporan: Muhammad Lutfi