KedaiPena.Com- Langkah Relawan Jokowi Mania (JoMan) melaporkan dosen UNJ) Ubedilah Badrun, ke Polda Metro Jaya, bertabrakan dengan spirit pemberantasan Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN) yang digaungkan oleh para aktivis pada tahun 1998.
Hal tersebut disampaikan Aktivis 98 Niko Adrian merespons laporan JoMan atas langkah Ubedilah Badrun melaporkan dua anak Jokowi yakni, Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep ke KPK lantaran dugaan TPPU dan KKN.
“Dia (JoMan) bertabrakan dengan spirit pemberantasan KKN yang dilakukan oleh para aktivis 98 tahun 98,” kata Niko sapaanya dalam diskusi yang digelar Forum Tebet di Pondok Rangi, Jalan Percetakan Negara, Jakarta Pusat, Jumat, (14/1/2022).
Niko menegaskan, jika langkah Ubed dengan melaporkan dua putra Jokowi ke KPK merupakan buah dari reformasi yang selama ini diperjuangkan para aktivis 98.
“Apa yang dilakukan Ubed ke KPK dan dimuat media adalah buah reformasi,” tegas Niko.
Niko yang merupakan seorang Advokat sendiri juga memandang, pengaduan yang dilayangkan oleh JoMan ke Polda Metro Jaya bukan bukan delik materiil dalam pidana umum.
“Itu kan delik aduan, jadi hanya orang merasa dilaporkan yang bisa melaporkan atau kalau dia (JoMan) mendapatkan kuasa, dia bisa melapor. Jadi yang difitnah atau diberi kuasa. Bukan orang lain,” pungkas Niko.
Sebelumnya, Relawan Jokowi Mania (JoMan) resmi melaporkan dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun Polda Metro Jaya.
Mereka melaporkan Ubedillah atas dugaan fitnah terhadap kedua anak Jokowi, Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep.
Laporan ini telah teregistrasi dengan Nomor: LP/B/239/I/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 14 Januari 2022.
Dalam laporannya, JoMan mempersangkakan Ubedillah dengan Pasal 317 KUHP tentang Fitnah.
Ketua Umum JoMan, Immanuel Ebenezer meminta Ubedilah untuk segera meminta maaf jika ingin laporan tersebut dicabut.
“Kami sekali lagi minta Ubedilah Badrun minta maaf ke publik baru kita cabut laporannya,” kata Ebenezer di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (14/1/2022).
Laporan: Sulistyawan