KedaiPena.Com – Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedillah Badrun meminta, agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat meyelidiki, keterlibatan dua putra Presiden Joko Widodo (Jokowi) yakni, Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep.
Hal itu disampaikan Ubed sapaanya saat melaporkan dua putra Presiden Jokowi tersebut trkait dugaan tindak pidana korupsi atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan dugaan KKN yang dilakukan bersama perusahaan besar berinisal PT SM ke KPK.
“Kita minta kepada KPK untuk menyelidiki dan meminta kepada KPK agar menjadi terang benderang dan bagaimana kemudian bila perlu Presiden dipanggil untuk menjelaskan posisi ini,” jelas Ubed di Gedung Merah Putih, KPK, Kuningan, Jakarta, Selatan, (10/1/2022).
Ubed menjelaskan, jika dugaan Tipikor atau TPPU ini juga berkaitan dengan dugaan KKN relasi bisnis anak Presiden dengan Grup bisnis yang terlibat pembakaran hutan.
“Jadi memang kisahnya dari tahun 2015. Ada perusahaan besar inisialnya SN dan sudah menjadi tersangka pembakaran hutan dan sudah dituntut oleh Kementerian KLH dengan nilai Rp 7,9 triliun,” jelas Ubed.
Tetapi, kata Ubed, pada Febuari 2019 tuntuta itu hanya dikabulakan oleh Mahkamah Agung (MA) sebesar Rp 78 miliar.
Keputusan itu terjadi, kata Ubed, setelah anak presiden membuat perusahaan gabungan dengan anak petinggi perusahaan PT SM.
“Dan petinggi PT SM ini beberapa bulan lalu dilantik menjadi Dubes di sebuah negara di Asian di Korea Selatan. Saya kira itu dugaan KKN yang sangat jelas saya kira bisa dibaca oleh publik,” papar Ubed.
Ubed menambahkan, secara logika tidak mungkin perusahaan baru milik anak Presiden itu bisa mendapat suntikan dana penyertaan modal dari perusahaan ventura yang juga berjejaring dengan PT SM.
“Dua kali diberikan kucuran dana. Angkanya kurang lebih Rp 99,3 miliar dalam waktu yang dekat. Dan setelah itu kemudian anak presiden membeli saham di sebuah perusahaan yang angkanya juga cukup fantastis Rp 92 miliar,” jelas Ubed.
Laporan: Sulistyawan