KedaiPena.Com – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), memastikan, jika posisi hukum Dosen UNJ Ubedilah Badrun sebagai pelapor dugaan KKN dua putra Presiden Jokowi yakni Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep ke KPK telah dijamin oleh Undang-Undang.
“Yaitu undang-undang perlindungan Saksi dan Korban untuk tidak mendapatkan serangan balik,” kata
Wakil Ketua LPSK RI, Maneger Nasution dalam keterangan tertulis, Rabu, (19/1/2022).
Maneger Nasution menuturkan, jika sepanjang laporan itu diberikan dengan itikad baik maka, pelapor dalam hal ini Ubedilah Badrun tidak dapat dituntut secara hukum.
“Baik pidana maupun perdata atas laporan yang akan, sedang, atau telah diberikannya,” jelas dia.
Ia menegaskan, jika tuntutan hukum kepada pelapor tersebut juga wajib ditunda hingga kasus yang dilaporkan oleh Ubedilah telah diputus oleh pengadilan.
“Dan, berkekuatan hukum tetap (pasal 10 ayat (1) dan (2) UU Nomor 13 Tahun Tahun 2006 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban),” beber dia.
Ia menekankan, jika Ubedilah mempunyai hak konstitusional untuk mengajukan permohonan perlindungan kepada negara khususnya kepada LPSK.
“Jika yang bersangkutan membutuhkan perlindungan,” tegas dia.
Ia juga mengungkapkan, permohonan itu penting, lantaran LPSK tidak berwenang melindungi seseorang tanpa adanya permintaan perlindungan dari pelapor.
“Karena prinsip perlindungan di LPSK itu bersifat kesukarelaan. Artinya, LPSK tidak bisa memberikan perlindungan tanpa persetujuan dari pihak yang ingin dilindungi,” pungkas dia.
Diketahui, ikhtiar Ubedilah Badrun melaporkan dua putra Presiden Jokowi yakni Gibran Rakamungin dan Kaesang Pangarep ke KPK dikabarkan mendapat serangan balik dari sebagian kalangan, termasuk ancaman pemolisian.
Bahkan, Ubedilah juga diberitakan telah mendapat ancaman yang ditujukan kepadanya melalui media sosial miliknya seusai melakukan pelaporan tersebut.
Laporan: Sulistyawan