KedaiPena.Com – Calon Wakil Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) nomor urut 2, Ruhamaben melaporkan, pemilik akun facebook Gus Roni Darmadi ke Polres Tangsel terkait fitnah tentang dirinya di PT PITS yang disebarluaskan di sosial media.
“Saya melihat postingan ini bukan saya banget, ini jauh daripada dengan diri saya. Di PT PITS tidak ada kasus korupsi dalam diri saya, dan saya merasa dirugikan dengan isu ini,” tegas Ruhamaben sesusai melakukan laporan ditulis, Selasa, (8/12/2020).
Ruhamaben berharap, kasus yang dilaporkan ke Polres Tangsel tersebut dengan segera dapat ditindak oleh petugas penyidik.
Ruhamaben menegaskan, pelaporan tersebut memberikan edukasi kepada masyarakat bagaimana menggunakan media sosial yang benar.
Sementara itu, Tim Kuasa Hukum Ruhamaben, Isnu Harjo Prajitno mengatakan, pelaporan yany dilakukan oleh pihaknya disertai bukti dari sosial media facebook.
“Kami telah melaporkan akun Facebook atas nama Gus Roni Darmadi kepada Satreskrim Polres Kota Tangsel atas dugaan kasus pencemaran nama baik dan fitnah kepada Ir. H. Ruhamaben, melalui unggahannya di Facebook (bukti terlampir),” ujar dia.
Ia menjelaskan, unggahan akun Facebook atas nama Gus Roni Darmadi yang mencemarkan nama baik dan fitnah masuk dalam ranah pidana dalam UU No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahu 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Melalui pelaporan atas kasus ini, kami berharap bahwa pemilik akun Facebook atas nama Gus Roni Darmadi, yang diduga adalah pengurus salah satu parpol serta pendukung salah satu Kontestan Pilkada Tangsel, dapat diproses secara hukum karena telah merugikan Ir. H. Ruhamaben, sebagai pribadi maupun sebagai pihak peserta Pilkada Kota Tangsel 2020,” papar dia.
Ia juga berharap, kepada publik pasca pelaporan atas kasus ini, tidak akan ada lagi tindakan pencemaran nama baik dan fitnah yang ditujukan kepada Ruhamaben.
“Maupun Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang turut dikaitkan dalam kasus yang kami laporkan ini,” tandasnya.
Laporan: Sulistyawan