KedaiPena.Com – Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) Tangerang Raya melaporkan Walikota Tangerang Selatan (Tangsel), Airin Rachmi Diany kepada Ombudsman RI dan Gubernur Banten, yang ditembuskan pula ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Ketua Permahi Tangerang Raya, Athari Farhani mengatakan bahwa laporan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut somasi yang telah dilayangkan pada 18 Oktober lalu kepada Wali Kota Tangsel.
“Somasi perihal pengaturan jam oprasional kendaraan angkutan barang dengan berat diatas 8 ton, melalui Peraturan Walikota (Perwal) Tangsel,” ungkap, Athari, kepada, KedaiPena.Com (26/10/2019)
Dalam laporan itu, Athari menilai, telah terjadi kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik hingga merugikan masyarakat.
“Itu merupakan suatu bentuk maladministrasi yang dilakukan oleh Wali Kota Tangsel karena telah melanggar ketentuan Pasal 7 huruf F Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan,” beber dia.
Permahi, lanjut Athari, juga kecewa lantaran dalam rapat kordinasi pada 23 Oktober lalu yang membahas terkait evaluasi Perwal nomor 3 tahun 2012, tidak melibatkan unsur masyarakat, dan kami pun juga tidak dilibatkan di dalamnya.
“Sehingga, rancangan peraturan tersebut tidak tegas, karena tidak berlaku diruas jalan milik pengembang,” papar dia.
Athari pun mengatakan, laporan kepada
Ombudsman RI dan Gubernur Banten dilayangankan lantaran Tangsel yang terletak dalam wilayah Provinsi Banten, terkait pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahannya dikoordinasikan oleh Gubernur Provinsi Banten.
Hal itu, tegas dia, juga telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.
“Lewat laporan yang juga kami sampaikan kepada Gubernur Banten (yang kini dijabat Wahidin Halim), kami berharap Walikota Tangsel diberikan teguran maupun sanksi secara tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, agar kedepannya bisa lebih baik lagi,” pungkas Athari.
Sebelumnya, Permahi melayangkan somasi kepada Walikota Tangsel, buntut dari peristiwa kecelakaan antara truk dan sepeda motor yang menewasakan salah seorang mahasiswu UIN Syarif Hidayatullah di Jalan Graha Raya Bintaro, beberapa waktu lalu.
Laporan: Sulistyawan