KedaiPena.Com- Direktur Eksekutif Lingkar Madani (LIMA) Indonesia, Ray Rangkuti mempertanyakan, langkah KPK dalam menangani laporan Dosen UNJ Ubedilah Badrun terkait dugaan KKN yang dilakukan dua putra Jokowi yakni Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep.
Pernyataan Ray sendiri didasari oleh
langkah Lembaga Anti-Rasuah di Kuningan yang kerap hanya melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) ketimbang pembongkaran kasus.
“Apakah mereka ingin seperti yang diinginkan oleh para pembuat UU khusunya partai politik yaitu membongkar suatu laporan. Makanya kita uji sekarang sejauh mana efektivitas KPK dengan pembongkaran kasus,” ucap Ray ditulis, Kamis, (20/1/2022).
Ray juga menilai, manfaat dari revisi UU KPK jika sampai saat ini hanya bisa melakukan OTT. Padahal, kata Ray, tujuan dari revisi UU KPK yang sekarang ialah untuk lebih banyak membongkar kasus dari pada OTT
“Kalau hanya OTT, kita punya pertanyaan manfaat revisi UU KPK yang kemarin itu apa yang maksudnya menguatkan KPK itu dimana,” tegas dia.
Ia juga menegaskan, bahwa saat ini Ubedillah terus menerus dipojokan lantaran laporanya ke KPK. Ia heran, jika Ubedillah disebut tidak mempunyai bukti.
“Jadi aparat penegak hukum menyatakan seseorang tersangka, baru kita bicara mana buktinya, tapi kalau saudara Ubed mengatakan diduga ada tindak pidana karena Ubed itu tidak berhak menyatakan sesuatu itu alat bukti atau barang bukti, yang berhak itu penegak hukum. Saudara Ubed hanya bisa menyampaikan data datanya,” jelasnya.
Ia juga mengajak semua pihak untuk dapat bersama-sama mendorong agar terlahirnya sebuah peraturan dalam undang-undang yakni undang-undang pembuktian terbalik.
“Sehingga tidak ada lagi yang melaporkan pejabat atau keluarganya yang melihat memiliki dana yang berkelimpahan, namun orang tersebut yang harus melaporkan hasil pendapatan dana tersebut,” tutur Ray.
Serta, kata Ray, tidak ada lagi kejadian yang sama seperti dirasakan oleh saudara Ubedillah dan pihak-pihak lainnya ketika melaporkan adanya dugaan kasus tindak pidana korupsi kedepannya.
“Salah satunya kita harus mendorong lahirnya UU pembuktian terbalik,” tandasnya.
Laporan: Muhammad Lutfi