KedaiPena.Com – Polres Serang Kota berhasil mengamankan penimbun minyak goreng (migor), Selasa (22/2/2022) malam. Polres menggerebek salah satu rumah yang dijadikan tempat penimbangan minyak goreng di kecamatan Walantaka Kota Serang, Banten.
Kapolres Serang Kota, AKBP Maruli Ahiles Hutapea mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi atas laporan masyarakat.
Ia mengaku langsung bergerak melakukan penyelidikan dan mendatangi TKP pasca mendapatkan informasi itu.
“Kita berhasil mengamankan 400 krat yang berisi setiap krat 12 botol dari berbagai macam merek dimana satu botol itu berisi 1 liter, dan juga kita amankan 400 box dus yang di dalam duanya berisi 12 saset yang berbagai merek yang setiap saset kemasan 1 liter, kalau kita totalkan ada 9.600 saset dan botol minyak goreng dari berbagai merek yang kita amankan, atau kurang lebih 9.600 liter,” ucap Maruli kepada wartawan.
Dari penggerebekan tersebut, ia mengungkapkan, pihaknya telah mengamankan pelaku penimbunan beserta pembelinya. Ia mengatakan, Polres Serang Kota langsung melakukan pemeriksaan secara maraton.
“Totalnya 5 orang dari pelaku dan pembeli, kita sedang dalami yang bersangkutan dan sudah di interogasi dan kita akan maraton malam ini memeriksa, waktu kita terbatas,” katanya.
“Terduga pelaku menyimpan dan menimbun kebutuhan bahan pokok ini inisial ada sepasang suami istri, AH kemudian RS kemudian ada pembeli lain yang sudah kita amankan, totalnya ada 5 orang yang kita amankan di Polres kota,” sambungnya.
Ia mengatakan, pihaknya juga akan terus mendalami dan menelusuri darimana sumber pelaku penimbunan mendapatkan minyak goreng kemasan tersebut.
“Kita sedang dalami yang pasti BB (barang bukti)nya sudah kita amankan, kita lagi dalami keterangan dengan saksi saksi yang sudah kita amankan, yang pasti pelaku menimbun melebihi batas maksimal yang diizinkan dan patut diduga tidak sesuai dengan HET,” jelasnya.
Sedangkan untuk modus penimbunan, kata Maruli, saat ini Polres Serang kota masih terus melakukan pendalaman. Namun, dari dugaan sementara para pelaku tersebut mencicil, membeli dan menimbun.
“Memang pelaku ini aktivitas sehari hari berdagang (di kota serang, red), kita patut menduga (penimbunan, red) ini lebih dari seminggu, dilakukan penimbunan dimana saat harga tidak stabil, kemudian terjadi kelangkaan pelaku melakukan kesempatan ini,” pungkasnya.
Laporan: Muhammad Lutfi