KedaiPena.Com – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar kegiatan penyampaian laporan Kinerja (Lapkin) DKPP Tahun 2020. Kegiatan ini diselenggarakan, Sabtu, (19/12/2020) oleh DKPP di empat tempat berbeda serta disiarkan secara daring ke seluruh Indonesia.
Ketua DKPP Professor Muhammad
mengatakan, bahwa laporan kinerja DKPP ditujukan kepada masyarakat dan rakyat yang notabene pemilik kedaulatan sesungguhnya.
“Bukankah suara di kotak suara itu adalah murni suara rakyat. Maka, hari ini DKPP di tahun 2020 kembali melaporkan kinerja kepada anda semua rakyat Indonesia yang kami cintai,” kata Muhammad dalam pidatonya di Hotel Grand Mercure Jakarta.
Muhammad menjelaskan, kegiatan ini juga sejalan dengan apa yang telah KPU dan Bawaslu lakukan dalam penyelenggara pemilu. Oleh sebab itu, Muhammad,
“Kita mengenal konsep ideologi tagline semangat KPU melayani dan Bawaslu bersama rakyat mengawasi Pemilu, bersama Bawaslu tegakan keadilan Pemilu. Visi, tujuan serta target semangat perjuangan sama, kita menjadi satu kesatuan penyelenggara fungsi,” tegas Muhammad.
Dengan demikian, kata Muhammad, DKPP rumah bersama yang akan dibangun tata kelola perilaku penyelenggara pemilu menjadi tata kelola pemilu, tata kelola pengawasan Pemilu dan tata kelola perilaku penyelenggara Pemilu.
“Ini harus padu menjadi satu, satu tarikan nafas sehingga kalau ada yang mencoba mengganggu tiga harmoni ini akan berhadapan dengan rakyat, karena tujuan kita sama memastikan keadilan bermartabat yang selalu disampaikan oleh guru saya, guru kita semua Prof Teguh Prasetyo,” tegas Muhammad.
Sementara itu, selama Tahun 2020, DKPP terhitung menerima aduan sebanyak 415 pengaduan dari data terkahir hingga tanggal 4 Desember 2020 terhadap penyelenggara Pemilu. Dimana 409 diantaranya telah diputus.
Anggota DKPP Ida Budhiati dalam Laporan Kinerja DKPP Tahun 2020 mengatakan penyelenggara Pemilu lebih banyak tidak terbukti melanggar kode etik.
Data DKPP mengkonfirmasi bahwa pelanggaran terbesar adalah aspek profesionalitas dan 7 orang penyelenggara Pemilu telah diberhentikan dari jabatannya.
“Karena kerjanya kami nilai kurang cermat kurang teliti, kami berikan peringatan. Problem yang konsisten harus dilihat dari hulu ke hilir. Persoalan tidak hanya dituduhkan pada penyelenggara Pemilu,” kata Ida.
Ida menjelaskan, meskipun sudah lewat tahun 2019 pada tahun ini masih ada pengaduan berkaitan pelaksanaan tugas penyelenggara pemulu dari tahun 2019. Namun dari semua laporan tidak semuanya ditindaklanjuti karena hanya berisi curhatan dan menuduh tanpa bukti.
“Pada tahun 2020 kami lebih banyak menerima aduan melalui surat dan email. Masyarakat tidak datang langsung tapi dilayani melalui surat elektronik. Masih ada juga yang belum mantap memilih tatap muka ke sekretariat,” jelas Ida.
Sesuai dengan peraturan DKPP yang memiliki legal standing untuk melakukan pengaduan yakni peserta Pemilu/Pasangan calon, masyarakat, dan penyelenggara pemilu.
Masyarakat pemilih lebih banyak melakukan aduan, kemudian peserta Pemilu dan Paslon kemudian Bawaslu yang menindaklanjuti laporan masyarakat.
Laporan: Muhammad Hafidh