KedaiPena.Com – Laporan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Tangerang Selatan (Tangsel) Taryono dinilai tidak memiliki fakta klarifikasi bukti yang kuat. Atas dasar itulah, Bawaslu Tangsel memustuskan untuk menghentikan proses laporan tersebut.
Hal tersebut, disampaikan oleh Koordinator Divisi Penindakan Pelanggran Bawaslu Tangsel Ahmad Jajuli saat dikonfirmasi oleh awak media terkait perkembangan kasus tersebut.
“Jadi karena belum bisa dibuktikan, maka laporan tersebut dihentikan,” singkatnya, Senin, (2/11/2020).
Dihubungi terpisah, Wakil Koordinator Tangerang Public Transparency Watch (TRUTH) Jupri Nugroho sebagai pelapor dugaan ketidaknetralan Taryoni mengaku, tengah mengkaji hasil pemeriksaan Bawaslu, yang menghentikan laporan itu.
Meski demikian, kata dia, pihaknya sangat menyayangkan sikap Bawaslu yang menghentikan dan menindaklanjuti laporan tersebut.
“Untuk saat ini kita sedang kaji juga keputusan bawaslu. Bawaslu juga minim inisiatif investigasi ini,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, TRUTH melaporkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Tangsel Taryono ke Bawaslu.
Laporan tersebut dilakukan lantaran TRUTH menduga Taryono meneruskan pesan WA berisi visi misi dan banner paslon Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan pada tangkapan layar WhatsApp yang bertuliskan Mohon izin arahan ibu jika membutuhkan bisa tinggal cetak.
Laporan: Sulistyawan