KedaiPena.Com- Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan soal 55 anggota DPR RI yang tidak patuh melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Menanggapi hal itu, Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Adang Daradjatun mengatakan, laporan ICW tersebut sudah lengkap dan tinggal ditindaklanjuti pihaknya.
“Tinggal nanti MKD melakukan suatu proses pemeriksaan terhadap laporan tersebut,” kata Adang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/4/2023).
Masyarakat diminta tidak khawatir karena setiap laporan pasti akan ditindaklanjuti oleh MKD. Hasilnya, nanti bisa diberikan sanksi kepada anggota dewan yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik.
“Kita harus memutuskan apakah dia, kan dalam kategori MKD juga disebutkan, yaitu hukuman teguran lisan, tertulis, dan pemindahan anggota dari AKD,” tandas Adang.
Adang melanjutkan, soal kepatuhan LHKPN anggota DPR bisa dilaporkan oleh masyarakat atau berdasarkan rekomendasi dari lembaga seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika terjadi kasus.
“KPK lalu merekomendasikan kepada pimpinan lembaga bagaimana apabila terjadi kasus seperti ini,” pungkas Adang.
MKD, lanjut politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini dalam posisi menegakkan etika para anggota DPR.
“Memang MKD mempunyai tupoksi dalam penegakan etika, sedangkan hal-hal yang seperti ini kan terus terang saja ada dua jalur ya setiap dalam laporan masyarakat,” pungkasnya.
Laporan: Muhamamd Rafik