KedaiPena.Com – Polda Banten berhasil meringkus gembong pencurian kendaraan bermotor roda empat dan roda dua yang kerap membuat masyarakat resah.
Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi, mengatakan penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang kehilangan kendaraannya.
“Untuk dasar ada dua LP, yang pertama itu pada tanggal 18 Januari 2021 di Pandeglang, tanggal 5 Februari 2021 di Cipocok Jaya, Serang Kota. Jadi berdasarkan itu dari laporan polisi di Pandeglang pada 18 Januari itu, penyidik direskrimum Polda Banten langsung melakukan upaya penyelidikan terhadap laporan yang disampaikan oleh korban,” ucap Edy begitu dirinya disapa kepada wartawan, Senin (8/2/2021).
Dalam proses penyelidikan, pihaknya mendapatkan informasi bahwa otak dari pelaku pencurian tersebut berinisial FS. Pihaknya pun kini dengan cepat mengembangkan penyelidikan.
“Selanjutnya pihak kepolisian melakukan upaya pengembangan lebih lanjut dan melakukan beberapa penangkapan, yang pertama dilakukan di kontrakan Jayanti. di kontrakan itu diamankan 3 orang pelaku yg berinisial NN (38) warga Serang, MR (34) warga Lampung, sebagai penadah kendaraan bermotor SF (30) asal Jawa Barat, Tasikmalaya,” tambahnya.
Dari keterangan tiga pelaku itu, kata dia, otak dari pencurian tersebut adalah FS, sehingga pihak Polda Banten melakukan pengejaran ke daerah Kramatwatu Serang.
Namun FS berusaha melarikan diri kearah Kibin dan sempat mengeluarkan satu letusan tembakan dari senjata api rakitan jenis revolver
“Karena pelaku berusaha melawan dan ingin melarikan diri, dan untuk keselamatan petugas dengan sangat terpaksa pihak kepolisian melakukan tindakan tegas dan terukur untuk dilakukan penembakan. Pelaku langsung tersungkur dan petugas langsung melakukan tindakan perawatan dengan di bawa ke RS Bhayangkara. Namun setelah dilakukan perawatan itu tetapi pelaku telah meningal dunia,” katanya.
Ia menjelaskan, para pelaku akan dikenakan pasal 363 KUHP Pidana dengan ancaman 7 tahun penjara.
“Dari kejadian tersebut tersangka ini dikenakan pasal 363 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Sedangkan kalau untuk penadah dikenakan pasal 481 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara,” imbuhnya.
Sementara itu Direskrimum Polda Banten AKBP Martri Sonny mengatakan, jika pelaku telah melakukan aksinya selama satu tahun ini dengan 24 TKP dan beberapa barang bukti.
“Jadi untuk TKP sepanjang 2020 dan 2021 sebanyak 24 TKP, kemudian untuk yang banyak sasaran mereka tadi sudah dikatakan bahwa spesialis mobil-mobil pickup karena mungkin pertimbangan dia mudah di jual karena konsumen nya banyak,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, senjata api yang digunakan oleh pelaku berasal dari Lampung, dan pihak Polda Banten sedang melakukan pendalaman.
“Untuk senjata ini kita berdasarkan dari rekannya itu dari Lampung dan ini juga kita sedang lakukan pengembangan, dimana pembuatannya dan ini kita bekerjasama dengan polda Lampung maslah senpinya karena berasal dari Lampung,” tandasnya.
Laporan: Muhammad Lutfi