KedaiPena.Com – Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI meminta Pemerintah Australia melakukan relaksasi kebijakan nontarif yang cukup menghambat produk Indonesia masuk ke negara tersebut.
Hambatan nontarif terutama dirasakan untuk produk-produk pertanian, seperti buah-buahan dan makanan kemasan. Produk asal Indonesia dinilai belum memenuhi standardisasi dari sisi pengemasan dan lainnya.
Wakil Ketua BKSAP DPR Rofi Munawar mengatakan bahwa Indonesia dan Australia bisa memanfaatkan mekanisme Indonesia-Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement (IA-CEPA) yang saat ini tengah dalam proses negosiasi.
“Berbeda dengan trade agreement lainnya, IA-CEPA tidak hanya sekedar terfokus pada FTA (Free Trade Agreement) tetapi ada aspek development dan kerja sama peningkatan kapasitas. Kami berharap melalui IA-CEPA Pemerintah Australia dan Indonesia dapat bekerja sama untuk meningkatkan standar produk-produk Indonesia yang selama ini cukup banyak permintaan dari Australia. Namun, terkendala karena regulasi dan hambatan non-arif yang terlampau ketat,“ kata dia seusai melakukan pertemuan dengan sejumlah pengusaha Indonesia di Sydney, Australia, belum lama ini.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) asal Jawa Timur itu menjelaskan, berdasarkan data dari Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia saat ini selain standardisasi, hambatan perdagangan yang mempengaruhi produk Indonesia antara lain standard karantina yang dinilai terlalu tinggi, praktik dumping, serta persyaratan packaging dan labelling.
Hambatan tersebut menyebabkan distorsi performa ekspor Indonesia ke Australia dan mengakibatkan belum maksimalnya kapasitas produksi ekspor di Indonesia untuk memenuhi permintaan impor dari Australia.
“Hambatan nontarif ini tentu saja secara faktual memberatkan produk-produk Indonesia yang juga harus bersaing dengan Negara-negara lain, seperti China, Thailand, Malaysia dan Vietnam untuk produk sejenis,†ulasnya.
Kurun waktu 2012-2016, Kementerian Perdagangan Republik Indonesia mencatat tren penurunan total perdagangan sebanyak 4,63 %. Indonesia merupakan pasar terbesar kedua bagi produk gandum Australia, dan merupakan pasar terbesar ternak hidup dan produk daging serta kapas Australia. Diharapkan IA-CEPA yang ditargetkan akan selesai dinegosiasikan tahun ini dapat mulai diberlakukan tahun depan sehingga membuka pasar baru dan peluang bisnis bagi produsen utama, penyedia jasa, dan investor.
“Harapan kalangan pebisnis Australia agar IA-CEPA agar dimanfaatkan untuk lebih dari sekedar bilateral two way trade, tetapi juga untuk joint venture mencari pasar di Negara ketiga,†ujarnya.
Kegiatan Panitia Kerja Ekonomi Regional BKSAP DPR dilakukan dalam rangka memperoleh masukan mengenai langkah-langkah strategis yang dilakukan oleh Australia dan negara-negara di Pasifik, terutama terkait dengan implementasi kerangka kerjasama ekonomi regional untuk kepentingan ekonomi nasional. Diharapkan kunjungan itu menunjukan mampu mendukung kerja sama ekonomi regional. Sebelumnya, kalangan pengusaha Australia dinilai cukup banyak yang ingin melakukan ekspansi ke Indonesia di bidang infrastruktur dan energi baru terbarukan.
Sementara itu, Wakil Ketua Australia Indonesia Business Council (AIBC) Rudy Purba mengatakan bahwa tidak sedikit pengusaha Australia yang melakukan konsultasi untuk melakukan investasi ke Indonesia.
“Perusahaan Australia yang ingin ekspansi ke Indonesia dari bidang infrastruktur dan renewable energy,” tandasnya.
Laporan: Muhammad Ibnu Abbas