KedaiPena.Com – Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah melakukan kunjungan ke Riyadh-Arab Saudi pada Rabu (20/12). Salah satu misi kunjungan tersebut untuk menyosialisasikan Undang-undang Perlindungan Pekerjaan Migran Indonesia (PPMI) yang baru saja disahkan oleh DPR RI pada Oktober 2017 melalui rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
Fahri Hamzah menjelaskan bahwa Undang-undang Migran sebagai bagian penting dari perjuangan Negara dalam memberikan perlindungan dan kepastian terhadap buruh migran Indonesia ketika ditempatkan di luar negeri. Oleh sebab itu kunjungan tersebut perlu dilakukan.
“DPR RI berharap agar Undang-undang PPMI sangat bermanfaat khususnya untuk buruh migran Indonesia. Dimana Undang-undang ini sebagai jawaban terhadap dinamika terkait perlindungan pekerja migran saat ini. Serta sebagai penyempurnaan dari UU 39/2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri,” kata Fahri melalui keteranganya kepada KedaiPena.Com, Jumat (22/12).
Tidak berhenti disitu, Fahri juga menekankan, bahwa DPR RI akan terus memberikan dukungan dan perhatian kepada kantor-kantor kedutaan pemerintah Indonesia yang memiliki banyak buruh migran seperti Arab Saudi.
Fahri juga menegaskan, DPR akan mendorong penambahan jumlah SDM di setiap Kedutaan Indonesia yang memiliki jumlah buruh migran yang besar, agar permasalahan yang terjadi di negara tersebut dapat cepat tertangani dan terjangkau.
“Kita lihat, di Arab Saudi banyak terjadi permasalahan hukum terhadap buruh migran Indonesia di sini. Namun kenyataannya jumlah jaksa hanya satu, ya tentunya tidak cukup. Oleh karenanya kita akan melakukan komunikasi dan koordinasi agar bantuan hukum dapat lebih cepat dan tertangani. Jangan sampai pekerjaan besar ini akan berat apabila tidak tertangani secara spesifik†jelas Fahri.
Tidak hanya itu, Fahri menambahkan, bahwa nantinya Undang-undang ini menempatkan pekerja migran Indonesia tak lagi sebagai obyek, namun sebagai subyek. Di mana negara hanya memfasilitasi dengan pelayanan yang terintegrasi.
Upaya tersebut, tegas Fahri, dimulai dari pemberian dan peningkatan kompetensi calon pekerja migran Indonesia sampai dengan pemberdayaan ekonomi dan sosial setelah bekerja bagi pekerja migran Indonesia dan keluarganya.
“Mari kita sambut kehadiran undang-undang baru yang memberikan perlindungan secara komprehensif kepada pekerja kita, Negara telah berikhtiar untuk melakukan perlindungan semaksimal mungkin. Dan mudah-mudahan pejabat eksekutif kita segera dapat menurunkan menjadi peraturan peraturan teknis untuk dapat diberitahukan kepada Arab Saudi dan stakeholder, sehingga ke depan perlindungan pekerja kita dapat maksimal, ini kemenangan untuk buruh migran Indonesia,†tukas Fahri.
Laporan: Muhammad Hafidh