KedaiPena.Com– Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (19/3/2024) oleh Jaringan Advokasi Tambang (JATAM).
Laporan tersebut berkaitan dengan keputusan pencabutan izin tambang oleh Bahlil yang diduga menguntungkan diri sendiri, kelompok dan orang lain, serta merugikan perekonomian negara.
Bahlil diketahui telah mencabut ribuan izin tambang di Indonesia. Pencabutan itu dilakukan pasca Bahlil mendapat kuasa dan mandat dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) sejak tahun 2021 lalu.
Kepala Divisi Hukum JATAM, Muh Jamil mengatakan, pihaknya menduga langkah Presiden Jokowi memberikan wewenang besar hingga Bahlil punya kuasa untuk mencabut ribuan izin tambang itu, bernuansa koruptif.
“Indikasi korupsi itu diperkuat dengan dugaan Menteri Bahlil yang mematok tarif atau fee kepada sejumlah perusahaan yang ingin izinnya dipulihkan,” kata Jamil di Gedung KPK, Jakarta.
Jamil menjelaskan, delik aduan atas dugaan tindak pinda korupsi yang dilakukan Bahlil itu, antara lain gratifikasi, suap-menyuap, dan pemerasan.
Tipologi delik suap dan pemerasan akan terjadi, jika terjadi transaksi atau deal antara kedua belah pihak.
Sedangkan delik gratifikasi, kata dia, adalah pemberian yang tidak memiliki unsur janji. Namun, gratifikasi juga dapat disebut suap jika pihak tersebut memiliki hubungan dengan jabatan yang berlawanan dengan kewajiban dan hak yang bersangkutan.
“Ketiga delik ini, termasuk setelah mempelajari langkah dan kebijakan Menteri Bahlil kuat dugaan telah terpenuhi,” ujarnya.
Oleh karena itu, JATAM mendesak KPK agar bekerja dengan cepat guna menyambungkan fakta-fakta yang sudah terungkap ke publik terkait dugaan korupsi Menteri Bahlil.
“Sehingga kita dapat melihat gambar utuh dari puzzle-puzzle tersebut agar kita bisa melihat sebejat apa dugaan korupsi yang terjadi, berikut siapa saja pihak yang memperoleh keuntungan,” pungkasnya.
Diketahui, Presiden Jokowi menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan Investasi, Bahlil ditunjuk sebagai Ketua Satuan Tugas untuk memastikan realisasi investasi dan menyelesaikan masalah perizinan, serta menelusuri izin pertambangan dan perkebunan yang tak produktif.
Pada tahun 2022, Presiden Jokowi kembali meneken Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Satgas Penataan Lahan dan Penataan Investasi.
Melalui Keppres ini, Bahlil diberi kuasa untuk mencabut izin tambang, hak guna usaha, dan konsesi Kawasan hutan, serta dimungkinkan untuk memberikan kemudahan kepada organisasi kemasyarakatan, koperasi, dan lain-lain untuk mendapatkan lahan/konsesi.
Puncaknya pada Oktober 2023 lalu, Presiden Jokowi kembali keluarkan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2023 tentang Pengalokasian Lahan bagi Penataan Investasi.
Melalui regulasi ini, Bahlil diberikan wewenang untuk mencabut izin tambang, Perkebunan, dan konsesi Kawasan hutan, serta bisa memberikan izin pemanfaatan lahan untuk ormas, koperasi, dan lain-lain.
Laporan: Tim Kedai Pena