KedaiPena.Com – Mahkamah Konstitusi harus menghapus presidential threshold yang diatur dalam pasal 222 UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Selain tidak derifatif dengan Konstitusi, pasal tersebut menjadi salah satu faktor pemicu polarisasi di masyarakat yang mengoyak semangat persatuan dan kesatuan bangsa.
Demikian dikatakan Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti dalam Pelantikan Badan Pengurus Pusat Kerukunan Keluarga Pinrang (BPP KKP) 2022-2027 yang dilakukan secara virtual, di Jakarta, ditulis Senin (27/6/2022).
Oleh karena itu DPD RI sebagai Lembaga Negara yang secara resmi telah mengajukan gugatan Judicial Review ke MK terkait pasal tersebut masih menunggu sikap MK sebagai lembaga penjaga konstitusi.
“Apakah MK akan membiarkan Pasal 222 tersebut terus menerus menjadi pemicu polarisasi di masyarakat dan merugikan bangsa? Ataukah akan berdiri bersama rakyat Indonesia,” kata LaNyalla.
Dijelaskannya aturan presidential threshold memaksa partai politik dipaksa bergabung untuk dapat mengusung calon. Sehingga dalam dua kali pilpres, rakyat hanya diberi dua pasang calon.
“Saya selalu sampaikan bahwa polarisasi bangsa yang terjadi dalam beberapa tahun terakhir harus kita akhiri. Polarisasi di masyarakat sangat tidak produktif dan menurunkan kualitas kita sebagai bangsa yang beradab dan beretika. Polarisasi juga mengoyak persatuan dan kesatuan bangsa,” papar dia.
Selain itu, ambang batas juga menjadi pintu masuk bagi oligarki ekonomi untuk ikut membiayai proses pilpres yang mahal. Hal inilah yang kemudian menyandera Presiden dan Wakil Presiden terpilih dalam mengambil kebijakan dan mewujudkan janji kampanye.
“Siapapun capres dan cawapres tahun 2024, selama oligarki ekonomi terlibat membiayai, maka akan sulit untuk mewujudkan janji-janji kampanyenya. Sudah menjadi watak oligarki ekonomi, apalagi yang sudah menyatu dengan oligarki politik, untuk menyandera kekuasaan dan memaksa kebijakan negara berpihak kepada kepentingan mereka,” ucapnya lagi.
“Itulah inti dari permasalahan kebangsaan hari ini. Permasalahan yang bersifat fundamental dan berada di wilayah hulu, bukan di hilir. Sehingga penyelesaiannya juga harus dengan pendekatan yang fundamental,” tegasnya.
Pendekatan fundamental yang LaNyalla maksud adalah dengan memurnikan kembali demokrasi. Yaitu mengembalikan demokrasi dari kalangan oligarkis yang rakus, kepada kaum intelektual yang beretika, bermoral dan berbudi pekerti luhur.
“Dan untuk dapat melakukan itu, kita harus kembali kepada Pancasila sebagai falsafah dari konstitusi kita. Sebagai sumber inspirasi dari semua pasal-pasal yang ada di dalam konstitusi kita. Karena Pancasila yang disepakati para pendiri bangsa adalah grondslag yang paling sesuai dengan karakter dan DNA asli bangsa ini,” imbuhnya.
Makanya LaNyalla menegaskan, organisasi-organisasi atau perkumpulan-perkumpulan masyarakat seperti Kerukunan Keluarga Pinrang mutlak diperlukan sebagai bagian dari yang menggugah kesadaran kita sebagai bangsa, bahwa oligarki ekonomi yang menyatu dengan oligarki politik adalah musuh utama kedaulatan rakyat. Sebab, kedaulatan rakyat semakin terkikis sejak amandemen konstitusi tahun 1999 hingga 2002 silam.
“Kita telah meninggalkan ciri utama dari demokrasi Pancasila, dimana semua elemen bangsa yang berbeda-beda harus terwakili sebagai pemilik kedaulatan utama di dalam sebuah lembaga tertinggi di negara. Kita telah meninggalkan mazhab ekonomi pemerataan, meninggalkan perekomian berdasar azas kekeluargaan, dan membiarkan ekonomi tersusun oleh mekanisme pasar,” tukas LaNyalla.
Makanya untuk menghentikan kerusakan di negara ini, LaNyalla mengajak kembali kepada sistem demokrasi Pancasila dan sistem ekonomi Pancasila.
Laporan: Muhammad Hafidh